Dream - Richard Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Vonis itu disambut tangis Richard karena lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum selama 12 tahun.
Richard langsung dibawa kabur ke tempat aman usai hakim membacakan vonis. Richard diamankan oleh LPSK dan tim kuasa hukum. Foto (Deki Prayoga/Dream)
Hak Cipta © 2023 https://www.dream.co.id