Dream - Richard Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Vonis itu disambut tangis Richard karena lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum selama 12 tahun.
Usai divonis 1 tahun 6 bulan penjara, Richard Elizer alias Bharada E nampak menundukan kepala di depan majelis hakim. Foto (Deki Prayoga/Dream)
Hak Cipta © 2023 https://www.dream.co.id