Dream - Artis Rio Reifan ditangkap bersama rekannya berinisial SA di kediamannya daerah Otista, Jakarta Timur pada Senin 19 April 2021. Darinya, polisi menyita barang bukti berupa 2 klip narkoba jenis sabu seberat 1,21 gram dan 1 buah alat hisap/bong.
Dalam kasus ini, Rio dan SA dijerat Pasal 127 subsider Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. " Ancamannya sudah jelas enam tahun penjara, paling tinggi 20 tahun," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.
Rio Reifan ditetapkan sebagai tersangka bersama rekannya SH setelah terbukti menggunakan narkoba jenis sabu. Foto (Deki Prayoga/Dream)
Hak Cipta © 2021 https://www.dream.co.idGadis Cilik Blasteran Berponi Jadi Artis Terkenal dan Hidup Bahagia, Coba Tebak?
Memotivasi Anak Ibadah Ramadan, Jangan Hanya dengan Hadiah
Setahun Jalani LDR, Pria Syok Saat Tahu Identitas Asli Sang Kekasih
Jangan Sampai Salah, 3 Cara Pakai Bronzer yang Benar
Setahun Perang Ukraina, Cerita Rakyat Rusia
Tata Cara Sholat 5 Waktu Beserta Gambarnya, Lengkap dengan Bacaan
Alshad Ahmad dan Nissa Asyifa Diduga Telah Menikah dan Resmi Cerai
Belum Sebulan Mobile Banking BCA Error Lagi, Ada Apa Kali Ini?
Ikhtiar Adalah Usaha dengan Sungguh-Sungguh, Kenali Bentuknya untuk Amalan Sehari-Hari
Viral Wanita Buat Tutorial Makeup Melabrak Pelakor Seksi, Hasilnya Auto Bikin Minder
Hasil Sidang Isbat: 1 Ramadan 1444 Hijriyah Jatuh di Hari Kamis 23 Maret 2023
Persiapan Pelaksanaan Haji Mencapai 80 Persen Kemenag Siapkan Skema Ramah Lansia