Dream - Artis Rio Reifan ditangkap bersama rekannya berinisial SA di kediamannya daerah Otista, Jakarta Timur pada Senin 19 April 2021. Darinya, polisi menyita barang bukti berupa 2 klip narkoba jenis sabu seberat 1,21 gram dan 1 buah alat hisap/bong.
Dalam kasus ini, Rio dan SA dijerat Pasal 127 subsider Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. " Ancamannya sudah jelas enam tahun penjara, paling tinggi 20 tahun," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.
Rio Reifan ditetapkan sebagai tersangka bersama rekannya SH setelah terbukti menggunakan narkoba jenis sabu. Foto (Deki Prayoga/Dream)
Hak Cipta © 2021 https://www.dream.co.idAdvertisement
Pria Ini Punya Sedotan Emas Seharga Rp233 Juta Buat Minum Teh Susu

Celetukan Angka 8 Prabowo Saat Bertemu Presiden Brasil

Paspor Malaysia Duduki Posisi 12 Terkuat di Dunia, Setara Amerika Serikat

Komunitas Rubasabu Bangun Budaya Membaca Sejak Dini

Kasus Influenza A di Indonesia Meningkat, Gejalanya Mirip Covid-19
