Dream - Artis Rio Reifan ditangkap bersama rekannya berinisial SA di kediamannya daerah Otista, Jakarta Timur pada Senin 19 April 2021. Darinya, polisi menyita barang bukti berupa 2 klip narkoba jenis sabu seberat 1,21 gram dan 1 buah alat hisap/bong.
Dalam kasus ini, Rio dan SA dijerat Pasal 127 subsider Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. " Ancamannya sudah jelas enam tahun penjara, paling tinggi 20 tahun," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.
Sebelumnya Rio Reifan diketahui sudah empat kali terjerat kasus penyalahgunaan narkoba.Foto (Deki Prayoga/Dream)
Hak Cipta © 2021 https://www.dream.co.idAdvertisement

Rangkaian acara Dream Inspiring Women 2023 di Dream Day Ramadan Fest Day 5

IOC Larang Indonesia Jadi Tuan Rumah Ajang Olahraga Internasional, Kemenpora Beri Tanggapan

Ada Komunitas Mau Nangis Aja di X, Isinya Curhatan Menyedihkan Warganet

Wanita 101 Tahun Kerja 6 Hari dalam Seminggu, Ini Rahasia Panjang Umurnya

Warung Ayam yang Didatangi Menkeu Purbaya Makin Laris, Antreannya Panjang Banget

