Foto : Dok Dream.co.id
Dream - Jennifer Dunn terancam hukuman berat karena sudah tiga kali terjerat kasus narkoba. Artis yang beken dengan nama Jedun ini bisa diancam dengan hukuman penjara seumur hidup.
" Nanti kita lihat di fakta persidangannya untuk lebih lengkapnya. Kalau pasal 112-114 yaitu bisa sampai seumur hidup. Tapi kami kan tentu melihat dari fakta perbuatan," tutur Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Raime Jesaya, di kantornya, Kamis 15 Maret 2018.
Saat ini, Jedun berada di dalam tahanan Kejari Jakarta Selatan. Polisi sudah melimpahkan berkas perkara Jedun ke Kejari terhitung sejak Kamis, 15 Maret 2017.
Kejari kini sedang memeriksa berkas tersebut dan menyusun surat dakwaan. Jika proses ini dinyatakan selesai, maka kasus Jedun siap diajukan ke pengadilan.

Jennifer ditangkap pada 31 Desember 2017 di rumahnya di kawasan Bangka, Mampang, Jakarta Selatan. Dia dibekuk setelah polisi menangkap FS, bandar pemasok narkoba pada Jedun.
Sumber : Liputan6.com/Surya Hadiansyah
© Dream
Dream - Masyarakat sempat dihebohkan dengan beredarnya foto Jennifer Dunn. Dalam foto itu, Jedun terlihat berfoto bersama beberapa orang wanita.
Beredarnya foto tersebut membuat polisi segera bertindak dan menggeledah sel yang ditempati Jedun Rumah Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya. Ini lantaran ada dugaan foto tersebut diambil di tahanan menggunakan ponsel.
Dugaan polisi tak meleset. Satu unit ponsel ditemukan di sel Jedun. Ternyata, ponsel itulah yang digunakan Jedun untuk berfoto.
" Memang sempat ya, yang bersangkutan (Jedun) sempat membawa handphone," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono di Jakarta, Jumat, 2 Maret 2018.
Argo mengatakan perbuatan Jedun jelas melanggar aturan. Alhasil, Jedun mendapatkan sanksi tambahan.
" Karena itu (bawa ponsel) dilarang, makanya oleh Direktur Tahti (Tahanan dan Barang Bukti) dikasih sanksi dua minggu tidak boleh dibesuk," ucap dia.
Sebelumnya, kuasa hukum Jennifer, Pieter Ell membantah kliennya membawa Ponsel selama menjadi tahanan. “ Bukan Jedun yang nyebarin,” kata Pietter Ell.
Ikhwal foto tersebut, Pietter mengaku salah satu teman tahanan mengajak Jedun untuk berfoto bersama. Tak menjelaskan siapa teman yang dimaksud, Pietter mengatakan, foto itu kemudian dikirim ke pacar rekannya itu.
Pieter menyayangkan sikap polisi yang langsung menjatuhkan sanksi larangan berkunjung pada kliennya. Alasannya, foto itu disebar bukan atasy keinginan dari Jedun.
“ Selaku pengacara saya menyesal. Mereka cuma selesai makan malam kalau ga salah di foto itu. Saya menyesalkan akhirnya kena sanksi 14 hari nggak bisa dijenguk. Pengakuan dia. Bukan dia yang fotoin,” katanya.
Jedun ditahan untuk menunggu proses pemberkasan kasusnya yang kini masih diperiksa oleh kejaksaan. Ia ditangkap di rumahnya di kawasan Bangka, Mampang, Jakarta Selatan pada 31 Desember 2017 karena kedapatan memiliki narkoba.
© Dream
Dream - Tinggal di balik penjara tak membuat Jennifer Dunn kehilangan perhatian publik. Mendekam di sel setelah terjerat kasus Narkoba, wajah wanita berusia 28 tahun belum lama ini membuat geger di sosial media.
Sebuah foto diduga mirip Jennifer terlihat berpose bersama sejumlah wanita diduga di dalam tahanan. Jedun tampak mengenakan daster.
Saat berpose, wajah Jedun terlihat sumringan dengan berpose menjulurkan lidah. Foto itu beredar di laman sosial media setelah sebuah akun gosip instagram mengunggahnya.

" Kalo Sekwat yang ini enaknya namanya apa ya??? Hayuks kasih nama buat sekwat yang satu ini dungs gaesss. Kasih usul ke minceu yaks. Ditunggu," tulis akun tersebut, diakses Dream, Selasa 27 Februari 2018.
Sontak foto itu langsung ramai dikomentari oleh netizen. Mereka mengomentari pose saat Jedun kumpul squad di penjara.
" Setdahhhhh mukanya ga ada nyesel2nya tuh perempi," tulis akun @luciahappy8912.
" Warga Binaan Permasyarakatan Perempuan #WBPPSQUAD," tulis akun @anggibpaw.
" bahagia bgt tuuuh yg blkg padahal Di penjara looo," tulis akun @dhinnyqueenza.
© Dream
Dream - Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kembali mengirimkan berkas perkara dugaan penyalahgunaan narkoba Jennifer Dunn ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Berkas perkara itu dikirim pada 19 Februari 2018.
" Kejati DKI Jakarta telah menerima kembali berkas perkara atas nama tersangka Jennifer Dunn," kata Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Nirwan Nawawi kepada Dream, Kamis, 22 Februari 2018.
Nirwan menuturkan berkas tersebut akan kembali diperiksa sebelum dinyatakan lengkap dan dapat dimasukkan dalam agenda persidangan.
Sebelumnya, Kejati DKI Jakarta sempat mengembalikan berkas perkara Nomor BP/49/1/2018/Dit ke Polda Metro Jaya karena dirasa belum lengkap pada Rabu, 31 Februari 2018.
Jennifer ditangkap polisi di kediamannya di kawasan Bangka, Mampang, Jakarta Selatan pada 31 Desember 2017. Penangkapan itu bermula dari penangkapan FS, bandar pemasok narkoba pada Jennifer.
Advertisement
Komunitas InterNations Jakarta, Tempat Kumpul Para Bule di Ibu Kota

Lihat Mewahnya 8 Perhiasan Bersejarah Kerajaan Prancis yang Dicuri dari Museum Louvre

Hobi Membaca? Ini 4 Komunitas Literasi yang Bisa Kamu Ikuti

Baru Dirilis ChatGPT Atlas, Browser dengan AI yang `Satset` Banget

Bikin Syok, Makan Bakso Saat Dibelah Ternyata Ada Uang Rp1000
