Foto: Instagram @lestykejora
Dream - Rizky Billar dibebaskan menjadi tahanan kasus Kekerasan Rumah Dalam Tangga (KDRT) terhadap Lesti Kejora. Ia dikeluarkan dari tahanan usai Lesti Kejora mengajukan penangguhan penahanan dan mencabut laporannya kepada polisi.
Ditemani kuasa hukumnya, Hotma Sitompul dan Philipus Sitepu, Rizky Billar menemui awak media di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat, 14 Oktober 2022, malam.
Ia pun akhirnya buka suara mengenai masalahnya dengan Lesti, setelah sebelumnya bungkam.
" Yang pertama kali ingin disampaikan saya sangat mencintai istri saya. Saya selalu ingin menjadi imam untuk keluarga saya," ujar Billar seperti dikutip dari laman kapanlagi.com, Sabtu, 15 Oktober 2022.
Billar pun menyatakan kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan kepada Lesti adalah sebuah kesalahan.
" Sebagai manusia tidak pernah luput dari kekhilafan dan kesalahan, dan itu, apapun kesalahan dan kekhilafan yang saya lakukan terhadap istri saya, saya ingin meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada istri saya. Serta saya sudah meminta maaf kepada istri saya dan keluarga besar, dan juga masyarakat," lanjut Billar.
Ia berharap hal ini bisa menjadi sebuah pelajaran di masa depan.
" Mudah-mudahan dengan kejadian ini bisa menjadi pembelajaran berharga bagi saya kedepannya. Mudah-mudahan kejadian ini bisa membuat rumah tangga kami semakin kokoh, semakin kuat, tidak terpengaruh dengan hal apapun dan siapapun. Mudah-mudahan kami selalu dikelilingi oleh orang yang tulus. Dan terakhir terima kasih kepada pihak kepolisan yang sudah bekerja dengan sangat baik," kata Billar.
Sementara itu pengacara Billar yang diwakili oleh Philipus Sitepu menyatakan kliennya sudah berdamai dengan Lesti.
Kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.
" Menyelesaikan cukup sampai di sini dan tidak akan menuntut hal lain di kemudian hari. Dan hari ini Billar boleh keluar. Restorative justice akan dipenuhi dalam beberapa hari ini karena harus ada beberapa materi yang dipenuhi untuk mencapai restorative justice dan keadilan mereka berdua.
Sebagai informasi, restorative justice mengandung arti yaitu keadilan yang direstorasi atau dipulihkan. Masing-masing pihak yang terlibat dalam suatu tindak pidana diberikan kesempatan untuk bermusyawarah.
Restorative justice menekankan pada kesejahteraan dan keadilan.
" Karena di sini keadilan yang perlu diperjuangkan, mereka sudah mendapat keadilan dengan berdamai. Dengan berdamai dan sudah merasa hubungan mereka bakal lebih baik lagi ke depan," ujar Philipus Sitepu.
Advertisement
Dari Langgar ke Bangsa: Jejak Sunyi Kiai dan Santri dalam Menjaga Negeri

Pria Ini Punya Sedotan Emas Seharga Rp233 Juta Buat Minum Teh Susu

Celetukan Angka 8 Prabowo Saat Bertemu Presiden Brasil

Paspor Malaysia Duduki Posisi 12 Terkuat di Dunia, Setara Amerika Serikat

Komunitas Rubasabu Bangun Budaya Membaca Sejak Dini


Tampil Cantik di Dream Day Ramadan Fest Bersama Beauty Class VIVA Cosmetics

Lihat Video Baut Kendur Thai Lion Air Saat Terbang yang Bikin Geger



Dari Langgar ke Bangsa: Jejak Sunyi Kiai dan Santri dalam Menjaga Negeri

Air Hujan di Jakarta Mengandung Mikroplastik, Ini Bahayanya Bagi Kesehatan Tubuh

Pria Ini Punya Sedotan Emas Seharga Rp233 Juta Buat Minum Teh Susu