Robby Purba, Foto : Instagram @robbypurba
Dream - Robby Purba ikut mengomentari hukuman 1,5 tahun yang diterima Richard Eliezer atau Bharada E dalam kasus pembunuhan Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
" Alhamdulillah, Indonesia-ku luar biasa! Keadilan masih ada ya, woy," tulis Robby Purba di Instagram, Rabu 15 Februari 2023.
Robby merasa terharu melihat Bharada E mendapat hukuman lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dia memang cukup intens mengikuti perkembangan kasus ini.
" Jujur gw nangis, karena berbulan-bulan ngikutin - kadang begadangan menjelang tidur eh sampe subuh scrolling2 tiktok dan youtube. Cuman bisa berdoa - apapun keputusannya udah QODARULLAH. Tapi sebagai apresiasi kepada Justice Collaborator, ICHAD deserved this. Selamat," kata Robby Purba.

Meski tak mengenal sosok Bharada E, Robby Purba tetap memberikan doa yang baik. Dia bahkan memberikan pesan agar Richard tidak mendatangi podcast-podcast usai bebas.
" Gw ni ma Ichad gak kenal, dia jg kagak kenal gw. Tapi doain mulu macam adek sendiri. Ya Allah chad, Allah Maha Baek dek… awas yaa kalau nanti udah MURNI BEBAS semua podcast lu ladenin," ungkap Robby.
Sebelumnya Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman penjara 1,5 tahun terhadap Richard. Vonis yang dijatuhi ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni 12 tahun penjara.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menjelaskan salah satu hal yang meringankan karena Richard merupakan saksi pelaku yang bekerja sama dalam mengungkap tuntas kasus ini atau justice collaborator (JC).
Dream - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis penjara 1 tahun 6 bulan kepada Richard Eliezer atau Bharada E. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 12 tahun penjara.
" Menjatuhkan pidana 1 tahun 6 bulan," kata hakim Wahyu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 15 Februari 2023.
Sebelum membacakan putusan, hakim membeberkan hal-hal yang meringankan dalam vonis 1 tahun 6 bulan kepada Richard Eliezer. Dalam pertimbangannya, hakim menilai Richard sebagai pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator.
" Terdakwa bersikap sopan, belum pernah dihukum, masih muda diharapkan mampu memperbaiki perilaku di kemudian hari," kata hakim.
Hakim juga menilai, Richard menyesali perbuatannya yang telah menghilangkan nyawa Brigadir J dan berjanji tidak akan mengulangi.
Bisa Kembali ke Polri
Usai divonis 1 tahun 6 bulan, Richard Eliezer kemungkinan bisa kembali berkarier di kepolisian.
Ahli psikologi forensik sekaligus peneliti ASA Indonesia Institute, Reza Indragiri Amriel, mengatakan karier polisi Richard Eliezer hanya bisa selamat jika hakim menjatuhkan vonis maksimal dua tahun penjara.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengatakan, jika terdapat anggota Polri yang terlibat kasus pidana dan mendapat putusan hukuman di atas dua tahun penjara, maka akan dipecat dengan tidak hormat (PTDH).
Gaji Bharada Richard Eliezer
Sebagai anggota Polri Richard Eliezer memiliki pangkat Bharada. Aturan mengenai penghasilan anggota Polri diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17/2019 tentang Perubahan Keduabelas atas PP 29/2011 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dari aturan gaji Polri tersebut, maka pangkat Bharada masuk dalam Golongan I atau Tamtama. Maka, gaji pokok Richard Eliezer Rp1.645.500 hingga Rp2.538.100 per bulan.
Dream - Richard Elizer alias Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Menurut hakim, Richard terbukti ikuti terlibat dalam pembunuhan berencana. Meski begitu, status Richard sebagai justice colaborator turut berpengaruh dalam keputusan majelis.
" Menetapkan terdakwa divonis 1 tahun 6 bulan," ujar hakim saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Rabu 15 Februari 2023.
Mendengar vonis hakim, Richard terlihat menangis sambil mengepalkan kedua tangannya menutup wajah. Beberapa kali ia tampak menundukan kepala sambil mengucap syukur.
Tak hanya Richard, ruang sidang dibuat gaduh dengan teriakan fans yang hadir di persidangan.

Bahkan, Richard dibawa kabur ke tempat aman usai hakim membacakan vonis. Richard diamankan oleh LPSK dan tim kuasa hukum.
Dalam menjatuhkan putusan, hakim turut mempertimbangkan sejumlah keadaan memberatkan dan meringankan untuk Richard Elizer.
Putusan ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan Richard dihukum dengan pidana penjara 12 tahun.
Advertisement
Perlindungan Rambut Maksimal yang Ringan dan Praktis Lewat Ellips Hair Serum Ultra Treatment

Temukan Pengalaman Liburan Akhir Tahun yang Hangat di Archipelago Hotels

Kolaborasi Strategis KEC dan Archipelago Hadirkan Perusahaan Manajemen Hotel Baru di Madinah

Komunitas `Hutan Itu Indonesia` Ajak Anak Muda Jatuh Cinta Lagi pada Zamrud Khatulistiwa

Influencer Fitness Meninggal Dunia Setelah Konsumsi 10.000 Kalori per Hari
