David Noah, Foto : Instagram
Dream - David Noah dilaporkan ke polisi atas tuduhan melakukan penggelapan uang Rp1,150 miliar milik wanita bernama Lina Yunita. Kasus ini bermula saat David meminta dana talangan kepada Lina untuk proyeknya.
" Klien saya karena pertemanan baik dan teryakinkan dengan dia (David) sebagai direksi di perusahaannya itu. Juga ada bukti foto-foto proyek, juga ada bukti kontrak ketiga dan lainnya, akhirnya menyerahkan sejumlah uang, ditransfer," kata kuasa hukum Lina Yunita, Devi Waluyo, saat dihubungi.
Namun setelah itu, David tak bisa dihubungi. Dia menghilang tanpa kabar. Sehingga Lina akhirnya melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya pada Kamis malam, 5 Agustus 2021.
" Ya dengan dia tidak datang ke Ibu Lina, dia tidak merespons, dia hanya berjanji-janji, ya berarti ngilang saja begitu. Makanya itu langkah terakhir kami melakukan pelaporan akhirnya," ucap dia.
Devi menambahkan, mantan suami Gracia Indri itu tak memiliki itikat yang baik karena pernah memberikan cek kosong.
" Yang jelas pada saat jaminan cek yang dijaminkan tidak bisa cair karena dalam keterangannya adalah ditutup rekeningnya, empat bulan setelah ibu Lina transfer, berarti menajdi tanda tanya, apakah uang itu benar dipakai proyek atau bukan," imbuh dia.
Hingga kini pun, kata dia, keberadaan david tidak diketahui. Karena saat mengunjungi rumah David di Bandung, dia sudah pindah alamat.
" Tapi kalau dari kuasa hukum, dari saya, karena kita tidak tahu alamat yang skearang, jadi secara hukum ya alamat yang tertera di perjanjian. Tapi ternyata dia sudah tidak ada di situ dari Oktober 2020," ucap Devi.
Advertisement
Perlindungan Rambut Maksimal yang Ringan dan Praktis Lewat Ellips Hair Serum Ultra Treatment

Temukan Pengalaman Liburan Akhir Tahun yang Hangat di Archipelago Hotels

Kolaborasi Strategis KEC dan Archipelago Hadirkan Perusahaan Manajemen Hotel Baru di Madinah

Komunitas `Hutan Itu Indonesia` Ajak Anak Muda Jatuh Cinta Lagi pada Zamrud Khatulistiwa

Influencer Fitness Meninggal Dunia Setelah Konsumsi 10.000 Kalori per Hari
