Karena Keponakan, Dewi Perssik Terancam Bui 6 Tahun

Reporter : Nur Ulfa
Rabu, 7 November 2018 07:30
Karena Keponakan, Dewi Perssik Terancam Bui 6 Tahun
Begini pengakuan kuasa hukum dari keponakan Dewi Perssik.

Dream - Perseteruan Dewi Perssik dan keponakannya, Rosa Meldianti memasuki babak baru. Setelah dilaporkan ke polisi, Meldi, sapaan Rosa Meldianti balik melaporkan tantenya, Dewi Perssik, ke polisi dengan tuduhan  pencemaran nama baik. 

Akibat laporan ke Polda Metro Jaya, Depe, sapaan Dewi Perssik, terancam hukuman enam tahun penjara. 

Tak hanya keponakannya, Depe juga dilaporkan ke polisi oleh Ibunda Meldi dan Permata Andri yang melaporkan tuduhan yang sama.

" Rosa Meldianti dengan terlapor saudara Dewi Muria Agung dalam dugaan tindak pidana sebagaimana yang dimaksud dengan pencemaran nama baik atau fitnah di media elektronik," kata kuasa hukum Meldi, Rudi Kabunang saat di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa 6 November 2018.

meldi keponakan dewi Perssik

Foto : Nur Ulfa/Dream

Dalam laporannya, Meldi mengunggat Depe dengan dua pasal sekaligus yaitu pasal 27 ayat 3 juncto pasal 45 ayat 1 juncto dan pasal 310 dan 311 KUHP. Lewat dua pasal itu, Istri Angga Wijaya ini terancam hukuman enam tahun penjara.

" Ancaman 6 tahun laporam kedua LP saudara Adrie Febriarti ibunda Meldy itu melaporkan dengan terlapor saudari Dewi Muria Agung alias Dewi Perssik diduga melanggar pasal 27 ayat 3 pasal 45 ayat 1 UU ITE Juncto pasal 310 311 KUHP dan ancaman maksimal 6 tahun," ucapnya.

Meldi yang mengaku sakit hati atas ucapan Depe tetap akan memperkarakan kasus ini ke jalur hukum. " Semua saya serahkan ke kuasa hukum saya," kata Meldi.

Rudi menambahkan kliennya telah mengantongi sejumlah bukti untuk menggugat tante dari Meldi, Depe.

" Buktinya hampir 10. Itu berupa video 5 dan surat juga hampir 5 jadi kurang lebih ada 10 -an," tuturnya.(Sah)

Beri Komentar