Kasus Suap, Saipul Jamil Divonis 3 Tahun Bui

Reporter : Nur Ulfa
Senin, 31 Juli 2017 18:15
Kasus Suap, Saipul Jamil Divonis 3 Tahun Bui
Divonis tiga tahun penjara, Saipul Jamil akan ajukan banding.

Dream - Saipul Jamil hari ini kembali menjalani sidang dugaan suap terhadap Panitera Jakarta Utara, Rohadi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Dari hasil sidang, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana terhadap Saipul Jamil selama 3 tahun dan denda 100 juta rupiah.

" Mengadili, menyatakan terdakwa secara sah telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, Dengan ini memberi hukuman tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta jika tak sanggup bayar maka hukuman ditambah tiga bulan," ujar Majelis Hakim Baslin Sinaga saat amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin, 31 Juli 2017.

saiful jamil

Melihat putusan Majelis hakim yang seperti iti, Saipul Jamil pun berpikir untuk melakukan banding. Dengan meminta waktu tujuh hari apakah keputusan hakim ini diterima atau dia akan melakukan banding. 

" Hak jawab pikir-pikir, saya minta seminggu untuk pikir-pikir," kata Saipul Jamil.

Ipul diputuskan bersalah karena dianggap tidak terus terang saat menjalani sidang. Dan diringankan hukumannya karena Ipul dianggap sopan saat menjalani sidang.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa KPK meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor untuk menghukum Saipul Jamil hukuman penjara selama empat tahun denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan. (ism) 

Beri Komentar