Ahmad Dhani (foto : Kapanlagi.com)
Dream - Ahmad Dhani yakin proses pencalonanannya sebagai calon anggota DPR takkan terganggu dengan vonis penjara 18 bulan dalam kasus ujaran kebencian yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Setelah dinyatakan bersalah oleh majelis hakim, Ahmad Dhani diketahui langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur.
Pentolan band Dewa itu diketahui masih terdaftar sebagai Caleg dari Partai Gerindra untuk daerah pemilihan Jatim 1.
" Ya kalau dalam undang-undangnya selama belum inkracht (berkekuatan hukum tetap) ya masih bisa," kata Ahmad Dhani optimis usai persidagan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 28 Januari 2019.
Menurut Dhani, vonis yang dijatuhkan majelis hakim masih bisa berubah karena ia akan langsung mengajukan banding.
Foto : Nur Ulfa/Dream
Vonis penjara 18 bulan yang diterimanya baru keputusan tingkat pertama. " Masih ada tiga tingkat lagi," ujarnya.
Ayah lima orang anak itu menegaskan tak puas dengan keputusan yang dijatuhkan majelis hakim kepadanya. Hingga saat ini, Dhani masih yakin tidak bersalah atas tuduhan ujaran kebencian melalui akun Twitter yang disangkakan kepadanya.
" Kalau ditanya saya puas atau enggak, ya tentu kalau kita banding ya berarti kita tidak puas dong," kata Dhani.(Sah)
Dream - Ahmad Dhani dinyatakan bersalah atas kasus ujaran kebencian yang dilakukannya. Ahmad Dhani divonis hakim 1,5 tahun penjara.
Mulan Jameela yang juga hadir dalam persidangan Ahmad Dhani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tak berbicara sama sekali saat ditanya perihal vonis untuk suaminya.
Mulan yang mengenakan gamis hitam dipadu kerudung bercorak warna-warni langsung buru-buru pergi, usai hakim membacakan vonis.
Manager Mulan, Mira menuturkan Mulan tak mau berkomentar perihal vonis Ahmad Dhani.
" Misi misi mba Mulan berhak untuk tidak berbicara ya," kata Mira, Senin 28 Januari 2019.
Walau demikian, terlihat raut wajah Mulan yang sedih saat menghindari awak media. Mulan hanya menunduk.
Dream - Ahmad Dhani langsung dibawa ke Rumah Tahanan Cipinang, JakartaTimur, setelah mendapat vonis 18 bulan penjara karena dinyatakan terbukti menuliskan ujaran kebencian di media sosial, Senin 28 Januari 2019.
" Iya, Dhani dibawa ke LP Cipinang," tutur kuasa hukum Ahmad Dhani, Ali Lubis, usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Selain Ali Lubis beserta tim kuasa hukum lainnya, suami Mulan Jameela itu juga ditemani oleh putra ke tiganya, Abdul Qodir Jaelani alias Dul.
Ahmad Dhani (Instagram @ahmaddhaniprast)
Saat Dhani menuju mobil tahanan, beberapa pendukungnya bertakbir. Ada pula yang berteriak dan tidak terima dengan vonis yang majelis hakim.
Ayah lima anak ini akan mengajukan banding atas vonis ini. " Satu hari ditahan saja kita akan melakukan banding," kata tim kuasa hukum Ahmad Dhani, Hendarsan usai sidang.
Dream - Ahmad Dhani divonis penjara 18 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Suami Mulan Jameela itu dinyatakan bersalah melakukan ujaran kebencian lewat cuitan di akun Twitter.
" Menyatakan terdakwa saudara Dhani Ahmad Prasteyo alias Ahmad Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja," kata hakim ketua yang memimpin persidangan Ahmad Dhani, Ratmoho di Jakarta, Senin, 28 Januari 2019.
Ratmoho menyatakan dengan bukti-bukti tersebut, majelis hakim menetapkan Ahmad Dhani dihukum pidana penjata selama 1 tahun 6 bulan. Hakim juga memerintahkan terdakwa ditahan dan barang bukti yang telah dipergunakan dalam persidangan dimusnahkan.
Foto : Nur Ulfa/Dream
Suami Mulan Jameela itu dianggap bersalah karena cuitannya bisa menimbulkan kebencian terhadap golongan atau masyarakat.
" Tanpa hak menyuruh melakukan, menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan," ucapnya.
Dalam putusan majelis hakim, Ahmad Dhani terbukti melakukan tindak pidana yang diatur ancaman hukuman pidana pada Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Advertisement
Serunya Pengalaman Festival Musik yang Jadi Jembatan ke Generasi Muda
Throwback Serunya Dream Day Ramadan Fest bersama Royale Parfume Series by SoKlin Hijab
Jepang Butuh 400 Ribu Tenaga Kerja Tiap Tahun, Peluang Pekerja Migran Makin Besar
Ultah ke-3, Finally Found You! Rilis The Ultimate Concentrates
Foto Nisya Ahmad Kecil Mirip Banget Lily, Netizen: Memang Sudah Takdir
Punya Brand Sendiri, Ini Alasan Luna Maya dan Tasya Farasya Mau Jadi Muse Skincare Lokal
Keseruan DIY Mirror Clay Bareng GENDES di Campus Beauty Fair