Ilustrasi Guru Madrasah (Shutterstock.com)
Dream - Insentif guru madrasah non-PNS sudah mulai cair. Pencarian ini diberikan kepada para guru dan tenaga kependidikan secara langsung melalui rekening.
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Dirjen Pendis Kemenag, Muhammad Zain, mengatakan para guru yang namanya terdaftar sudah dapat melakukan akvitasi rekening sehingga dana dapat segera diterima.
" Para guru penerima sudah bisa melakukan proses aktivasi rekening di bank penyalur tunjangan," ujar Zain, dikutip dari Kemenag.
Zain menerangkan ada beberapa persyaratan untuk proses aktivasi rekening bank. Syarat tersebut yaitu menunjukkan e-KTP, Surat Keterangan Berhak Menerima Tunjangan Insentif, serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang dapat diunduh di SIMPATIKA kemudian dicetak.
" Jadi para guru madrasah bukan PNS yang menjadi penerima tunjangan insentif ini agar segera mengakses SIMPATIKA," kata Zain.
Nantinya, para guru akan mendapatkan informasi dari aplikasi SIMPATIKA. Informasi tersebut berisi NPK yang sudah terdata di SIMPATIKA, NIK (pada kolom NIK CORE), nama pada rekening, nomor rekening, nama bank penyalur, serta cabang bank penyalur.
Dokumen tersebut diunduh lalu dicetak. Kemudian guru penerima membawa dokumen yang sudah dicetak ke bank penyalur untuk proses aktivasi rekening.
" Bank akan melakukan aktivasi rekening berdasarkan dokumen dan KTP guru," kata Zain.
Lebih lanjut, Zain meminta para guru penerima insentif untuk segera memproses pencairan. Sehingga dana insentif dapat segera diterima.
" Saya mengajak guru madrasah bukan PNS penerima insentif untuk segera memproses ini melalui SIMPATIKA dan melakukan aktivasi rekening di bank penyalur," kata dia.
Dream - Kementerian Agama segera mencairkan insentif untuk guru madrasah non-PNS. Pencarian dilaksanakan secara bertahap untuk guru yang mengajar di Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA).
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan Surat Perintah Pembayaran Dana (SPPD) sudah terbit. Selanjutnya, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) segera menyalurkan dana yang sudah dialokasikan di Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Lembaga (RKAKL) Kemenag ke rekening bank penyalur untuk diteruskan ke para guru.
" Kami perkirakan, semoga akhir September atau awal Oktober 2021, dana ini sudah bisa masuk ke rekening guru bukan PNS penerima insentif," ujar Yaqut dalam keterangan tertulis.
Gus Yaqut mengatakan insentif ini diberikan untuk memotivasi guru non-PNS lebih giat bekerja untuk meningkatkan mutu pendidikan. Sehingga terjadi peningkatan proses belajar mengajar serta prestasi peserta didik di RA dan madrasah.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, M Ali Ramdhani, mengatakan para guru yang memenuhi kriteria akan mendapatkan insentif ini. Sedangkan kuotanya ditetapkan secara proporsional berdasarkan jumlah guru di setiap provinsi.
" Sebelumnya, anggaran insentif guru ada di daerah. Untuk 2021, pencairan insentif dilakukan secara terpusat, melalui anggaran Ditjen Pendidikan Islam," kata Dhani.
Nantinya, terang Dhani, insentif akan masuk ke rekening penerima. Sehingga tidak lagi mengurus ke sejumlah pos.
" Tunjangan insentif bagi guru bukan PNS pada RA atau madrasah disalurkan kepada guru yang berhak menerimanya secara langsung ke rekening guru yang bersangkutan," kata dia.
Sementara guru penerima harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama);
2. Belum lulus sertifikasi;
3. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
4. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama;
5. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.
6. Memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV;
7. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkal;
8. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama.
9. Belum usia pensiun (60 tahun).
10. Tidak beralih status dari guru RA dan madrasah.
11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA atau madrasah.
12. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.
Advertisement
Lebih dari Sekadar Kulit Sehat: Cerita Enam Selebriti Merawat Kepercayaan Diri yang Autentik
Kebiasaan Pakai Bra saat Tidur Berbahaya? Cari Tahu Faktanya
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Peneliti Ungkap Pemicu Perempuan Sanggup Bicara 20 Ribu Kata Sehari?
Throwback Serunya Dream Day Ramadan Fest bersama Royale Parfume Series by SoKlin Hijab
Bentuk Roti Cokelat Picu Komentar Pedas di Medsos, Chef Sampai Revisi Bentuknya
Mahasiswa Sempat Touch Up di Tengah Demo, Tampilannya Slay Maksimal
Lebih dari Sekadar Kulit Sehat: Cerita Enam Selebriti Merawat Kepercayaan Diri yang Autentik