Lega Dituntut Penjara 6 Bulan, Nikita Mirzani: `Gue Witiran Tiap Malem`

Reporter : Reni Novita Sari
Rabu, 24 Juni 2020 16:09
Lega Dituntut Penjara 6 Bulan, Nikita Mirzani: `Gue Witiran Tiap Malem`
Kasus dugaan penganiayaan terhadap mantan suami, Dipo Latief berujung tuntutan 6 bulan pidana

Dream- Nikita Mirzani menerima tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait dugaan kasus penganiayaan terhadap sang mantan suami Dipo Latief. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Senin, 22 Juni 2020, ibu tiga anak itu hanya dituntut enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Jaksa menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman itu karena Nikita dianggap telah melakukan penganiayaan terhadap sang suami.

" Dengan ketentuan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana atau melanggar syarat-syarat yang ditentukan dalam putusan hakim sebelum masa percobaan selama 12 bulan berakhir," ujar jaksa Sigit Hendradi dalam berkas tuntutan yang dibacakan di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Mendengar tuntutan dari jaksa, Nikita Mirzani menerima dengan santai hal tersebut karena dia kemungkinan takkan masuk penjara meski dituntut 6 bulan.

Pengacara Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, menjelaskan tuntutan yang dilayangkan kepada kliennya tak mengharuskan ibu dari tiga anak itu mendekam di penjara.

1 dari 4 halaman

Jalani Masa Percobaan

Fahmi menjelaskan pernyataan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum bukanlah vonis melainkan baru tuntutan.

Dalam tuntutannya, Jaksa menyatakan hukuman penjara tak perlu dijalani Nikita jika yang bersangkutan tidak melakukan tindak pidana atau melanggar persyaratan yang ditetapkan hakim dalam 12 bulan sejak vonis dijatuhkan. 

=Nikita Mirzani

" Itu bukan vonis ya, itu tuntutan jaksa ia menyatakan bahwa nikita terbukti melakukan penganiayaan dengan tuntutan enam bulan tapi tidak menjalani hukuman di penjara itu namanya percobaan," kata Fachmi.

2 dari 4 halaman

Tidak Ada Unsur Niatan

Namun, lanjut Fahmi, dalam persidangan sudah dengan jelas dinyatakan tak ada niatan penganiayaan yang dilakukan oleh Nikita Mirzani terhadap Dipo Latief.

" Intinya jaksa mengakui tidak ada unsur yang jelas penganiayaan di dalam Undang-undang sehingga ia menggunakan yurisprudensi. Di sini menyimpulkan tidak ada niatan Nikita untuk melakukan penganiayaan tapi betul ia melempar sesuatu terhadap orang bernama Kiproy," lanjutnya.

Fahmi juga menganggap Jaksa sendiri menyimpulkan jika ibu tiga anak itu tak berniat melakukan penganiyaan. Tapi diakui terjadi pelemparan asbak yang ditujukan pada orang lain, yakni asisten dari Dipo Latief.

3 dari 4 halaman

Nikita Mirzani Bersyukur

Nikita Mirzani mengaku tak kecewa dengan tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap dirinya. Sebaliknya, Nikita bersyukur karena tuntutan penjara selama enam bulan sudah sesuai dengan doanya jauh-jauh hari.

" Doa saya ini selalu diijabah melulu sama Allah," kata Nikita Mirzani.

Nikita Mirzani

Ibu tiga anak ini mengungkapkan bahwa selama menjalani persidangan kasus dugaan penganiyaan, ia rajin berdoa dan meminta pertolongan kepada Tuhan.

" Gue witirin setiap malam, gue salat tahajud. Enggak harus di Insta Story kalau gue ngaji apa, enggak perlu (Instagram Story)," sambung Nikita Mirzani.

" Alhamdulillah sekarang gue bisa bernapas dengan lega, ternyata sesuai dengan doa gue, ikhtiar gue, begitu," kata Nikita Mirzani menambahkan.

4 dari 4 halaman

Hasil Vonis Terhadap Nikita Mirzani

Pengacara Fahmi Bachmid mengungkapkan berdasarkan uraian yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum yang meminta hukuman 6 bulan dan masa percobaan selama satu tahun tak mengharuskan kliennya mendekam di dalam penjara.

" Dari uraian-uraian itu jaksa menuntut pada Nikita dan meminta pada hakim untuk memutuskan supaya Nikita dihukum 6 bulan dengan masa percobaan selama satu tahun, artinya Nikita tidak harus menjalani hukuman di penjara, itu tuntutannya seperti itu," ujar Fahmi Bachmid, menjelaskan.(Sah)

Beri Komentar