Fachri Albar (Foto: Nurwahyunan/bintang.com)
Dream - Sidang narkoba Fachri Albar kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kali ini sidang beragendakan tuntutan jaksa penuntut umum.
" Menyerahkan terdakwa Fachri Albar alias Ai secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana," kata jaksa penuntut umum Nasrudin dalam ruang sidang, Selasa, 5 Juni 2018.

Foto : Faizal Fanani/Liputan6.com
Jaksa menjerat Fachri dengan dua pasal sekaligus. Penyalahgunaan narkotika golongan satu bagi diri sendiri dan menerima penyerahan psikotropika, selaku pengguna sebagaimana dalam dakwaan kedua yaitu Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Kedua, melanggar Pasal 60 ayat 5 UU Nomor 35 tahun 1997 tentang psikotropika," imbuhya.
" Menjatuhkan pidana kepada Fachri Albar alias Ai dengan pidana penjara selama 9 bulan, dikurangi terdakwa dalam tahanan dengan ketentuan terdakwa tidak menjalani sisa yang dijatuhkan namun terdakwa menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur," lanjut Nasrudin.
Anak kandung rocker legendaris Ahmad Albar ini juga harus membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu. Sidang selanjutnya, Fachri Albar akan mengajukan pedoi (nota pembelaan) Pada Kamis 7 Juni 2018. (ism)
Advertisement

Nikita Willy Bagikan Pola Makan Issa yang Bisa Tingkatkan Berat Badan
Hj.Erni Makmur Berdayakan Perempuan Kalimantan Timur Lewat PKK



Warung Ayam yang Didatangi Menkeu Purbaya Makin Laris, Antreannya Panjang Banget

Kenalan dengan CX ID, Komunitas Customer Experience di Indonesia

Ranking FIFA Terbaru, Indonesia Turun ke Peringkat 122 Dunia

Warung Ayam yang Didatangi Menkeu Purbaya Makin Laris, Antreannya Panjang Banget