Fachri Albar Dituntut 9 Bulan Penjara

Reporter : Nur Ulfa
Rabu, 6 Juni 2018 09:44
Fachri Albar Dituntut 9 Bulan Penjara
Jaksa menjerat Fachri dengan dua pasal sekaligus.

Dream - Sidang narkoba Fachri Albar kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kali ini sidang beragendakan tuntutan jaksa penuntut umum. 

" Menyerahkan terdakwa Fachri Albar alias Ai secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana," kata jaksa penuntut umum Nasrudin dalam ruang sidang, Selasa, 5 Juni 2018.

fachri albar

Foto : Faizal Fanani/Liputan6.com

Jaksa menjerat Fachri dengan dua pasal sekaligus. Penyalahgunaan narkotika golongan satu bagi diri sendiri dan menerima penyerahan psikotropika, selaku pengguna sebagaimana dalam dakwaan kedua yaitu Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Kedua, melanggar Pasal 60 ayat 5 UU Nomor 35 tahun 1997 tentang psikotropika," imbuhya.

" Menjatuhkan pidana kepada Fachri Albar alias Ai dengan pidana penjara selama 9 bulan, dikurangi terdakwa dalam tahanan dengan ketentuan terdakwa tidak menjalani sisa yang dijatuhkan namun terdakwa menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur," lanjut Nasrudin.

Anak kandung rocker legendaris Ahmad Albar ini juga harus membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu. Sidang selanjutnya, Fachri Albar akan mengajukan pedoi (nota pembelaan) Pada Kamis 7 Juni 2018. (ism)

Beri Komentar