Hotman Paris Hutapea (Foto: @hotmanparisofficial)
Dream - Hotman Paris Hutapea sempat dilarikan ke rumah sakit akibat keracunan obat. Dalam video yang diunggah ke Instagram, pengacara kondang itu terlihat sedang berada di kantin Rumah Sakit Mitra Keluarga Kelapa Gading, Jakarta Utara.
" Salam Hotman Paris dari kantin rumah sakit Mitra Kelapa Gading. Pagi-pagi Hotman dibawa ke UGD karena keracunan obat," kata Hotman Paris dikutip pada Rabu 10 Agustus 2022.
" Ini mau makan nasi dulu baru makan obat," imbuh Hotman dalam video yang diunggah ke Instagram pada 9 Agustus 2022 tersebut.
Menurut Hotman, keracunan obat membuat matanya bengkak. " Nih matanya bengkak tuh. Keracunan obat, kebanyakan makan obat dan juga ngurus badan," tuturnya.
Setelah mengabarkan kondisinya, Hotman sempat memberi saran untuk tersangka Bharada E.
Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea buka suara untuk Bharada E yang menjadi salah satu tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Kali ini, Hotman Paris memberikan saran kepada Bharada E untuk bersiap menghadapi penyidikan. Dalam video yang diunggah, Hotman Paris mengaku tengah berada di Rumah Sakit Mitra Keluarga Kelapa Gading, Jakarta Utara.
" Pagi-pagi Hotman dibawa ke UGD karena keracunan obat, matanya bengkak," kata Hotman Paris dalam video yang diunggah di akun Instagram @hotmanparisofficial, Selasa 9 Agustus 2022.
Hotman Paris kemudian memberikan renungan pagi kepada Bharada E. Ia mengaku sudah 36 tahun menggeluti dunia praktik hukum.
Atas alasan itulah, Hotman meminta Bharada E untuk menuruti sarannya tersebut.
" Dari arah penyidikan, saya yakin dalam waktu dekat bakal ada pengumuman tentang tersangka lainnya dari perwira tinggi polisi. Mungkin Irjen atau Brigjen, dan saya melihat bukan satu atau dua, bisa tiga orang, ini analisa saya," ujar Hotman.
Hotman Paris menduga bahwa Timsus dan penyidik sudah mendapatkan bukti bahwa kasus kematian Brigadir J bukan hanya sekadar membela diri dari Bharada E.
" Bharada E, segera konsultasi dengan pengacaramu, pakai pembelaan dalam KUHP pidana kita yaitu dugaan menjalankan perintah atas," jelas Hotman.
Hotman Paris menjelaskan, alasan pemaaf atau alasan yang meniadakan kesalahan dalam diri pelaku adalah menjalankan perintah yang sah.
" Menembak atau membunuh orang bukanlah perintah yang sah, namun itu akan sangat berguna untuk mengurangi hukuman kamu," ungkap Hotman Paris.
" Dalil pembelaan dugaan menjalankan perintah dari atasan itu merupakan pembelaan yang sangat meringankan bagi kamu," tambahnya.
Hotman Paris yakin bahwa kasus kematian Brigadir J sudah mulai menemui titik terang.
" Dalam waktu dekat, Timsus atau penyidik akan mengumumkan calon tersangka dari perwira polisi, kelihatan jelas itu dari arah penyidikan selama tiga hari ini," ujar Hotman.
" Sekali lagi nasihat kedua saya untuk Bharada E, sebelum terlambat karena oknum jenderal polisi tak bisa membantu kamu nanti sampai level PK Mahkamah Agung di mana banyak hakim yang menentukan nasibmu," imbuhnya.
Namun, dalam unggahan-unggahan lain, Hotman terlihat sudah beraktivitas kembali.
View this post on Instagram
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Tak Hanya di Indonesia, 7 Mitos Aneh di Berbagai Belahan Dunia
Kata Ahli Gizi Soal Pentingnya Vitamin C untuk Tumbuh Kembang Anak
Tak Hanya di Indonesia, 7 Mitos Aneh di Berbagai Belahan Dunia
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR