Shandy Purnamasari Dan Sang Suami, Gilang Widya Pramana Atau Juragan99, (Foto : Instagram)
Dream - Shandy Purnamasari heran dengan keputusan Pengadian Niaga Surabaya yang mengabulkan gugatan pemilik PS Glow dalam kasus sengketa merek. Istri Juragan99 itu merasa merek MS Glow telah hadir sebelum nama produk dari penggugatnya itu.
Diketahui Shandy Purnamasari, Gilang Widya Pramana atau Juragan99 serta empat tergugat lainnya dinyatakan bersalah dalam kasus merek dagang yang dilaporkan PT Pstore Glow Bersinar Indonesia atau PS Glow. Pengadian Niaga Surabaya memutuskan MS Glow membayar ganti rugi sekitar Rp37,9 miliar dan menghentikan produksi MS Glow.
" Bagaimana bisa kami merk MSGLOW disebut di dalam poin 3 secara tanpa hak dan melawan hukum meniru *SGlow / *SStoreglow? Jelas2 merk kami itu sudah ada jauh lebih dulu merk itu," kata Shandy Purnamasari di instagram.

Shandy mengaku dirugikan dengan keputusan pengadilan karena merasa PS Glow sebagai pihak yang meniru merek dagangnya, bukan sebaliknya. Alasannya, perusahaan telah lebih dahulu mendaftarkan merek dagangnya sebelum PS Glow
" Beginikah hukum di Indonesia? Mengabaikan fakta hukum di lapangan bahwa kami lebih dulu ada dan lebih dulu terdaftar. Menghukum ganti rugi 37,9 milyar di poin 4 Bukannya kami yg lebih dirugikan?" ucapnya.
Shandy merasa merasa perjuangannya membangun bisnis dengan bendera MS Glow menjadi sia-sia ketika mendengar putusan pengadilan tersebut. Terlebih MS Glow dianggap menjiplak merek dagang dari PS Glow yag diketahui milik Putra Siregar tersebut.![]()
" Sedih bgt rasanya.... ga ada kah perlindungan bagi kami yg sudah berjuang menghabiskan masa muda kami untuk membesarkan MSGlow membangkitkan perekonomian Indonesia bahkan di saat pandemi," imbuhnya.
Wanita asal Malang, Jawa Timur ini berharap agar ada keadilan di balik masalah hukum yang sedang dihadapinya saat ini. Dia dan tim juga akan segera melakukan banding atas putusan ini.
" Walaupun masih ada jalan kasasi untuk proses selanjutnya tp rasanya tidak adil brand yg meniru kok lebih arogan dri brand yg lebih lama? Bapak2 Hakim Pengadilan Niaga Surabaya, Semoga keadilan masi ada buat kami," tuturnya.
Diketahui sebelumnya gugatan PT Pstore Glow Bersinar Indonesia alias PS Glow dikabulkan Pengadilan Negeri (PN) Niaga Surabaya terkait penggunaan merk dagang MS Glow yang merupakan milik Shandy Purnamasari.
Dalam keterangan yang disampaikan PN Surabaya, gugatan nomor perkara 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Sby itu memutuskan, MS Glow harus membayar setidaknya Rp37,9 miliar kepada PSGlow karena sebagian gugatan dikabulkan.