Syahrini (Foto : Budy Santoso/Kapanlagi.com)
Dream - Syahrini belum menanggapi penangkapan HS, pria yang mengaku sebagai kekasihnya. HS dibekuk polisi karena memiliki sabu-sabu seberat 2.362,84 gram.
Syahrini saat ini memang tengah berada di luar negeri. Dari unggahan akun Instagram, penyanyi asal Bogor itu terlihat menikmati liburan liburan di Jepang.
Pada salah satu foto yang diunggah itu, pelantun tembang Sesuatu ini mengisyaratkan sedag berlibur bersama orang terkasih yang sampai saat ini tidak pernah dikenalkan ke publik.
" Ketika Minnie harus menemani Mickey ke Disney Sea dalam keadaan flu," kata Syahrini, dikutip Dream, Kamis 17 Januari 2019.
Pada foto lain, penyanyi yang dikabarkan dekat dengan Reino Barack ini terlihat tersenyum bahagia. Dia berfoto dengan salah satu tokoh kartun pikachu.
Syahrini juga terlihat tetap fashionable dengan mengenakan coat panjang, sepatu boat putih lengkap dengan tas jinjing berwarna merah.
Dream - Polisi menangkap pria berinisial HS karena diduga melakukan penyalahgunaan narkoba. Polisi menyebut, HS dibekuk di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, HS mengaku sebagai mantan kekasih Syahrini.
" HS ini disinyalir mantan (kekasih) artis Syahrini, pengakuannya juga begitu (mantan kekasih Syahrini), tapi kami tak bisa sampaikan lebih jauh karena itu lebih ke pribadi yah," kata Argo di Jakarta, Rabu 16 Januari 2019.
Selain menangkap HS, polisi juga membekuk beberapa tersangka lain, yaitu SN, FK, dan TP. Masing-masing ditangkap di lokasi berbeda. SN tertangkap di sebuah waralaba kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara.
" Di restoran Yosinoya PIK, kami tangkap SN dengan barang bukti sabu 5 gram yang disimpan di dalam mobilnya. SN mengaku mendapatkan narkoba itu dari FK," ujar Argo.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap FK di rumahnya di Jalan Panurakan, Menteng, Jakarta Pusat. Dari FK, polisi menyita sabu-sabu seberat 2,3 kilogram.
" FK mendapatkan narkoba itu melalui perantara HS dan TP," ucap dia.
Para pelaku terancam Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 115 ayat (2) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau mati.
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Tak Hanya di Indonesia, 7 Mitos Aneh di Berbagai Belahan Dunia
Kata Ahli Gizi Soal Pentingnya Vitamin C untuk Tumbuh Kembang Anak
Tak Hanya di Indonesia, 7 Mitos Aneh di Berbagai Belahan Dunia
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR