Syahrini (Foto : Budy Santoso/Kapanlagi.com)
Dream - Syahrini belum menanggapi penangkapan HS, pria yang mengaku sebagai kekasihnya. HS dibekuk polisi karena memiliki sabu-sabu seberat 2.362,84 gram.
Syahrini saat ini memang tengah berada di luar negeri. Dari unggahan akun Instagram, penyanyi asal Bogor itu terlihat menikmati liburan liburan di Jepang.
Pada salah satu foto yang diunggah itu, pelantun tembang Sesuatu ini mengisyaratkan sedag berlibur bersama orang terkasih yang sampai saat ini tidak pernah dikenalkan ke publik.
" Ketika Minnie harus menemani Mickey ke Disney Sea dalam keadaan flu," kata Syahrini, dikutip Dream, Kamis 17 Januari 2019.

Pada foto lain, penyanyi yang dikabarkan dekat dengan Reino Barack ini terlihat tersenyum bahagia. Dia berfoto dengan salah satu tokoh kartun pikachu.
Syahrini juga terlihat tetap fashionable dengan mengenakan coat panjang, sepatu boat putih lengkap dengan tas jinjing berwarna merah.

Dream - Polisi menangkap pria berinisial HS karena diduga melakukan penyalahgunaan narkoba. Polisi menyebut, HS dibekuk di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, HS mengaku sebagai mantan kekasih Syahrini.
" HS ini disinyalir mantan (kekasih) artis Syahrini, pengakuannya juga begitu (mantan kekasih Syahrini), tapi kami tak bisa sampaikan lebih jauh karena itu lebih ke pribadi yah," kata Argo di Jakarta, Rabu 16 Januari 2019.
Selain menangkap HS, polisi juga membekuk beberapa tersangka lain, yaitu SN, FK, dan TP. Masing-masing ditangkap di lokasi berbeda. SN tertangkap di sebuah waralaba kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara.
" Di restoran Yosinoya PIK, kami tangkap SN dengan barang bukti sabu 5 gram yang disimpan di dalam mobilnya. SN mengaku mendapatkan narkoba itu dari FK," ujar Argo.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap FK di rumahnya di Jalan Panurakan, Menteng, Jakarta Pusat. Dari FK, polisi menyita sabu-sabu seberat 2,3 kilogram.
" FK mendapatkan narkoba itu melalui perantara HS dan TP," ucap dia.
Para pelaku terancam Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 115 ayat (2) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau mati.
Advertisement
Baru Dirilis ChatGPT Atlas, Browser dengan AI yang `Satset` Banget

Bikin Syok, Makan Bakso Saat Dibelah Ternyata Ada Uang Rp1000

Kemenkeu Siapkan Rp20 Triliun untuk Hapus Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan

5 Komunitas Olahraga di Decathlon Summarecon Bekasi, Yuk Gabung!

Fakta Unik di Ethiopia yang Kini Masih 2018 Meski Dunia Sudah Tahun 2025


Penampilan Alya Zurayya di Acara Dream Day Ramadan Fest 2023 Day 6

Potret Luna Maya dan Cinta Laura Jadi Artis Bollywood, Hits Banget!

Cara Cek Penerima Bansos BLT Oktober-November 2025 Rp900 Ribu


Baru Dirilis ChatGPT Atlas, Browser dengan AI yang `Satset` Banget

Bikin Syok, Makan Bakso Saat Dibelah Ternyata Ada Uang Rp1000

Kemenkeu Siapkan Rp20 Triliun untuk Hapus Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan