Jennifer Dunn (foto : Agus/Kapanlagi.com)
Dream - Jennifer Dunn bisa bernafas lega. Sebab, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta membatalkan vonis 4 tahun yang dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Melalui proses banding, lama hukuman tersebut diganti dengan sepuluh bulan kurungan saja.
Meski mengurangi hukuman, majelis hakim banding yang terdiri dari Elang Prakoso Wibowo, Achmad Subaidi, dan Triparasada, tetap memvonis bersalah perempuan yang karib disapa Jedun tersebut dalam penyalahgunaan narkotika golongan satu bagi diri sendiri.
" Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap ditahan," tulis putusan tersebut, dikutip dari Liputan6.com.

Jennifer Dunn (Kapanlagi.com)
Penasihat dan Pendiri Generasi Peduli Narkoba (GPAN), Brigjen Siswandi, menilai vonis 10 bulan kurungan untuk Jedun sudah tepat. Menurut dia, Jedun hanya pengguna, sehingga dirasa pantas divonis 10 bulan.
" Saya rasa tepat pertimbangan hakim tentu ada. Ini mungkin layak direfleksi 10 bulan," kata Siswandi di Kawasan Petamburan Jakarta Pusat, Kamis 23 Agustus 2018.
Malahan menurut dia seharusnya Jedun direhabilitasi, karena statusnya sebagai pengguna bukanlah pengedar. " Saya sebagai pengamat melihat korban pecandu itu layak direhabilitasi," ujarnya.
Jedun memang bukan kali ini saja terjerat kasus narkoba. Menurut Siswandi, Jedun seharusnya bertobat.

Jennifer Dunn (Kapanlagi.com)
" Berarti kalau direhabilitasi lagi enggak sembuh, enggak tahu lagi. Cobalah bertobat dan berobat," tuturnya.
Dream - Pieter Ell, kuasa hukum Jennifer Dunn merasa aneh dengan keputusan ketua majelis hakim. Jedun, begitu kliennya disapa, divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 800 juta.
Menurut Pieter, Jedun merupakan korban dari peredaran narkoba. Seharusnya, kata dia, Jedun mendapat fasiltas untuk direhabilitasi, bukan malah di penjara dengan waktu yang cukup lama.
" Lucu aja. Orang sakit kok dipenjara, justru karena sakit itu diobatin harus tuntas," kata Pieter Ell, kemarin.

Jennifer Dunn (foto : Nur Ulfa/Dream)
" Misalkan orang sakit jiwa dipenjara. Apakah bisa sembuh? Ngga akan sembuh. Memang ini penjara di mana? Penjara di Indonesia. Kita tahu lah," imbuhnya.
Pietter menegaskan, meski kliennya bukan pertama kali tersangkut masalah narkoba, Jedun tetaplah korban yang seharusnya diobati.
" Itu pengedar (yang dipenjara) beda. Ini kan orang sakit, adiksi ketergantungan di undang-undang bilangnya begitu," ucapnya.
Bahkan Pieter membandingkan hukum di negara lain. Saat seseorang yang dinyatakan positif mengkonsumsi narkoba akan direhabilitasi bukanlah dibui.
" Di negara lain, di Amerika negara lain juga artis-artis terkenal juga terkena. Tapi kan putusannya rehab, orang sakit masa di penjara," tuturnya. (ism)
Advertisement


IOC Larang Indonesia Jadi Tuan Rumah Ajang Olahraga Internasional, Kemenpora Beri Tanggapan

Ada Komunitas Mau Nangis Aja di X, Isinya Curhatan Menyedihkan Warganet

Wanita 101 Tahun Kerja 6 Hari dalam Seminggu, Ini Rahasia Panjang Umurnya



Nikita Willy Bagikan Pola Makan Issa yang Bisa Tingkatkan Berat Badan