Dream - Pedangdut Ridho Rhoma dituntut 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang lanjutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa 29 Agustus 2017.
Dalam tuntutannya, jaksa menganggap Ridho terbukti menggunakan narkoba.
" Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 jo Pasal 55 KUHP," kata jaksa penuntut umum saat sidang berlangsung.
Di balik tuntutan tersebut, jaksa penuntut umum memiliki beberapa pertimbangan.
Untuk alasan pemberat, jaksa menilai Pentolan Sonet 2 Band itu tidak mendukung gerakan pemerintah dalam melawan narkoba. Sementara alasan yang meringankan, Ridho dianggap kooperatif selama berlangsungnya sidang.
Usai tuntutan dibacakan, Ridho langsung berunding dengan tim kuasa hukumnya untuk mengajukan nota pembelaan (pledoi) di sidang yang akan datang.
" Kami akan mengajukan pledoi secara tertulis," ujar Achmad Cholidin, kuasa hukum Ridho.
Sidang ditunda hingga 5 September 2017 dengan agenda pledoi atau pembelaan Ridho selaku terdakwa.
Diketahui, Ridho Rhoma terseret kasus narkoba usai kedapatan membawa sabu seberat 0,76 gram. Buntut dari peristiwa tersebut, Ridho ditetapkan sebagai tersangka dan harus menjalani penahanan di Rutan Salemba, setelah sebelumnya sempat direhabilitasi di RSKO.
Advertisement
Senayan Berbisik, Kursi Menteri Berayun: Menanti Keputusan Reshuffle yang Membentuk Arah Bangsa
Perusahaan di China Beri Bonus Pegawai yang Turun Berat Badan, Susut 0,5 Kg Dapat Rp1 Juta
Style Maskulin Lionel Messi Jinjing Tas Rp1 Miliar ke Kamp Latihan
Official Genas, Komunitas Dance dari Maluku yang `Tularkan` Goyang Asyik Tabola Bale
Lebih dari Sekadar Kulit Sehat: Cerita Enam Selebriti Merawat Kepercayaan Diri yang Autentik
Peneliti Ungkap Pemicu Perempuan Sanggup Bicara 20 Ribu Kata Sehari?
Bentuk Roti Cokelat Picu Komentar Pedas di Medsos, Chef Sampai Revisi Bentuknya
Mahasiswa Sempat Touch Up di Tengah Demo, Tampilannya Slay Maksimal
Rekam Jejak Profesional dan Birokrasi Purbaya Yudhi Sadewa, Menkeu Pengganti Sri Mulyani Indrawati
Bahaya Duduk Terlalu Lama di Toilet, Wasir Hingga Gejala Kanker
Prabowo Subianto Resmi Lantik 4 Menteri Baru Kabinet Merah Putih, Ini Daftarnya