Dream - Pedangdut Ridho Rhoma dituntut 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang lanjutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa 29 Agustus 2017.
Dalam tuntutannya, jaksa menganggap Ridho terbukti menggunakan narkoba.
" Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 jo Pasal 55 KUHP," kata jaksa penuntut umum saat sidang berlangsung.
Di balik tuntutan tersebut, jaksa penuntut umum memiliki beberapa pertimbangan.
Untuk alasan pemberat, jaksa menilai Pentolan Sonet 2 Band itu tidak mendukung gerakan pemerintah dalam melawan narkoba. Sementara alasan yang meringankan, Ridho dianggap kooperatif selama berlangsungnya sidang.
Usai tuntutan dibacakan, Ridho langsung berunding dengan tim kuasa hukumnya untuk mengajukan nota pembelaan (pledoi) di sidang yang akan datang.
" Kami akan mengajukan pledoi secara tertulis," ujar Achmad Cholidin, kuasa hukum Ridho.
Sidang ditunda hingga 5 September 2017 dengan agenda pledoi atau pembelaan Ridho selaku terdakwa.
Diketahui, Ridho Rhoma terseret kasus narkoba usai kedapatan membawa sabu seberat 0,76 gram. Buntut dari peristiwa tersebut, Ridho ditetapkan sebagai tersangka dan harus menjalani penahanan di Rutan Salemba, setelah sebelumnya sempat direhabilitasi di RSKO.
Advertisement
Perlindungan Rambut Maksimal yang Ringan dan Praktis Lewat Ellips Hair Serum Ultra Treatment

Temukan Pengalaman Liburan Akhir Tahun yang Hangat di Archipelago Hotels

Kolaborasi Strategis KEC dan Archipelago Hadirkan Perusahaan Manajemen Hotel Baru di Madinah

Komunitas `Hutan Itu Indonesia` Ajak Anak Muda Jatuh Cinta Lagi pada Zamrud Khatulistiwa

Influencer Fitness Meninggal Dunia Setelah Konsumsi 10.000 Kalori per Hari
