Rachel Vennya Dan Salim
Dream - Rachel Vennya, Salim Nauderer dan asisten Rachel, Maulida Khairunnisa dinyatakan bersalah atas kasus kabur dari karantina. Mereka bertiga dijatuhi hukuman penjara selama 4 bulan dan denda masing-masing Rp50 juta.
" Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa satu, Rachel Vennya Ronald, terdakwa dua Salim Nauderee, dan terdakwa tiga Maulida Khairunnisa masing-masing selama empat bulan (penjara)," kata majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat, 10 Desember 2021.
Hanya saja, hukuman empat bulan penjara tersebut tidak perlu dilakukan Rachel asal selama 8 bulan masa percobaan, Rachel, Salim dan Maulida tidak melakukan tindakan pidana.
Selain itu, jika Rachel serta kedua temannya tidak mampu membayar Rp50 juta, maka harus digantikan dengan hukuman penjara 1 bulan.
Rachel dan teman-temannya menerima semua vonis yang dijatuhkan hakim kepadanya.
" Kita akan menjalani proses hukum yang berlaku kok. Oke," kata Rachel Vennya.
Dream - Rachel Vennya akhirnya mengungkapkan alasan sebenarnya tak menjalankan karantina usai pulang berlibur dari Amerika Serikat beberapa waktu lalu. Tak seperti pernyataannya selama ini, Rachel mengungkap banyak pengakuan mengejutkan di sidang perdananya.
Menurut Rachel keputusan untuk tidak menjalani karantina bukan sepenuhnya karena alasan rindu dengan anaknya. Rachel mengaku tidak mau dikurung terlalu lama di hotel untuk menjalani karantina.
" Saya memang enggak mau dikarantina, karena enggak betah," kata Rachel di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat, 10 Desember 2021.
Selebgram tersebut mengaku pernah merasakan menjalani karantina setelah pulang dari Dubai, Uni Emirat Arab bersama Salim Nauderer dalam travel sebelumnya. Kala itu Rachel merasa tak kerasan menjalani masa karantina selama lima hari.
" Enggak betah. Makanya pas yang ini (karantina sepulang dari AS,red), saya engga mau," kata dia.
Untuk menghindari kewajiban karantina, Rachel ternyata sudah merencanakan saat masih berada di AS. Dia mengaku mendapatkan kontak seseorang yang bisa membantunya kabur dari karantina lewat salah seorang rekannya..
" Dikasih nomor mbak Ovel. Di sana dibantuin, langsung diminta transfer Rp40 juta," ungkap ibu dua anak itu.
Dream - Direktur Kriminal Umum (Dikrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mempercepat penyelesaian berkas perkara pelanggaran karantina kesehatan yang dilakukan selebgram Rachel Vennya. Pemeriksaan tersangka dilakukan di Polda Metro Jaya pada Senin, 8 November 2021.
Kombes Tubagus Ade Hidayat menerangkan, hingga hari ini penyidik masih mendalami kaburnya tersangka dari RSDC Wisma Pademangan. Hasil pemeriksaan yang berlangsung hari ini akan dituangkan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
" Yang digali masalah itu aja, kan sudah tahu. Berkaitan permasalahannya Undang-Undang kekarantinaan dan Undang-Undang Wabah Penyakit," kata Ade Hidayat dikutip dari Merdeka.com, Senin 8 November 2021.
Ade menerangkan, kepolisian kini terus melengkapi berkas administrasi agar bisa segera dikirim ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
" Sekarang kelengkapan berkasnya sebagai tersangka. Iya agar segera dikirim dulu ke kejaksaan," ucap dia.
Dilansir dari Merdeka.com, Rachel Vennya bersama sang kekasih, Salim Nauderer, tiba di Polda Metro Jaya pada Senin, 8 November 2021 sekira pukul 14.20 WIB. Ia dan kekasih menerobos barikade wartawan yang sudah menunggu sejak pagi.
Ketegangan sempat terjadi antara rombongan Rachel Vennya dan wartawan saat mencoba meminta penjelasan terkait materi pemeriksaan hari ini. Namun ia bungkam dan berujung pada aksi dorong-dorongan.
Sebelumnya, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah mengadakan gelar perkara kaburnya Rachel Vennya dari Amerika Serikat.
Hasilnya, empat orang ditetapkan menjadi tersangka yaitu Rachel Vennya, Salim Nauderer dan Maulida Khairunnisa serta satu orang seorang tersangka insial OP yang bekerja sebagai protokoler di Bandara Soekarno-Hatta.
Sumber: merdeka.com
Advertisement
Konflik Panas di PBNU: Syuriah Bikin Surat Edaran Pemberhentian, Ketum Gus Yahya Sebut Tak Sah

Dukung Tren Lari Marathon, Wamenpora Berharap Semangat Olahraga Terbangun Sejak Dini

Perjuangan Syiar Ustaz Muda di Pulau Minoritas Muslim Samosir

Dulu Hidup Sebagai Tunawisma, Ilmuwan Ijeoma Uchegbu Raih Gelar Tertinggi dari Raja Inggris

Isi Lengkap Fatwa MUI yang Menyatakan Rumah Tinggal Tak Layak Ditagih PBB Berulang Kali


Beda Usia 25 Tahun, Olla Ramlan dan Tristan Molina Asyik Liburan Mesra di Gili Meno
Rangkaian acara Dream Inspiring Women 2023 di Dream Day Ramadan Fest Day 5

Inara Rusli Dilaporkan Polisi, Diduga Jadi Wanita Lain Dipernikahan Wardatina Mawa

Status Tanggap Darurat Semeru Diperpanjang, Pemerintah Lumajang Fokus pada Keselamatan Warga

3,5 Miliar Data Akun WhatsApp Berpotensi Bocor, Peneliti Ungkap Celah Serius di Sistem Keamanan

Konflik Panas di PBNU: Syuriah Bikin Surat Edaran Pemberhentian, Ketum Gus Yahya Sebut Tak Sah

Kemang Raya Masuk Daftar 31 Jalan Terkeren di Dunia 2025 versi Time Out, Begini Alasannya

Jisoo BLACKPINK Pamer Rambut Bondol Berponi, Tampil Edgy dan Bikin Heboh Warganet