Raffi Ahmad Sebut Omzet Bisnis Ruben Onsu Sebelum Corona Rp 1 Triliun

Reporter : Amrikh Palupi
Senin, 15 Juni 2020 09:24
Raffi Ahmad Sebut Omzet Bisnis Ruben Onsu Sebelum Corona Rp 1 Triliun
Ini kata Raffi Ahmad dan jawaban Ruben Onsu.

Dream - Raffi Ahmad membeberkan omzet bisnis yang dijalankan sahabatnya, Ruben Onsu. Suami Nagita Slavina itu menyebut omzet Ruben dari bisnisnya dalam satu tahun bisa mencapai Rp 1 Triliun.

" Ruben tuh sebelum Covid-19, omzetnya setahun Rp 1 triliun," tutur Raffi Ahmad dikutip Dream dari Youtube Rans Entertaiment, Jumat 12 Juni 2020.

Mendengar perkataan dari Raffi Ahmad, Ruben Onsu tak sepenuhnya sepakat dengan ucapan sahabatnya itu. Suami Sarwendah itu hanya berharap ucapan dari Raffi Ahmad merupkan doa bagi bisnisnya.

" Amin. Kan doa doa. Elo mah jangan bikin gue halu-halu," ucap Ruben Onsu tersenyum.

Ruben Onsu

" Gue doain loh. Apa sih yang nggak mungkin," timpal Raffi Ahmad.

Diketahui, host Brownis ini membangun kerajaan bisnisnya bareng sang adik, Jordi Onsu yakni PT. Onsu Pangan Perkasa (OPP). Perusahaan tersebut menaungi Geprek Bensu, Bensunda, Bensu Drink, Bensu Sosis, Bensu Bakso, Bensu Nugget, Bensu Otak-otak dan Big Ben Kopi.

(Sah, Sumber : youtube.com/Rans Entertaiment)

1 dari 7 halaman

Asal Mula Perseteruan Ruben Onsu dengan Pemilik ‘I Am Geprek Bensu’

Dream- Nama ‘Geprek Bensu’ tentu sudah tak asing lagi di telinga kita. Restoran cepat saji dengan salah satunya ayam selama ini dikenal sebagai bisnis kuliner milik presenter Ruben Onsu. Tak hanya di Indonesia, Geprek Bensu juga memiliki cabang sampai ke luar negeri. 

Namun penggunaan nama restoran Bensu ternyata menuai sengketa. Suami Sarwendah itu pernah melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat, terkait nama ‘Bensu’ yang disebutnya diikuti oleh PT Ayam Geprek Benny Sujono dengan nama merek dagang ‘I Am Geprek Bensu’.

Artis sekaligus pengusaha kuliner Ruben Onsu mengajukan gugatan ini untuk mendapatkan hak eksklusif atas merek Bensu.

Kabar terbaru tentang pertikaian merek dagang Bensu akhirnya menemui ujungnya setelah Mahkamah Agung memutuskan menolak gugatan yang dilayangkan oleh Ruben Onsu kepada Benny Sujono. Keputusan tersebut diumumkan pada 20 Mei 2020 lalu, gugatan Ruben ditolak seluruhnya.

Hakim pengadilan menyatakan bahwa PT Ayam Geprek Benny Sujono, adalah pemilik sekaligus pemakai nama pertama atas merek dagang ‘I Am Geprek Bensu’.

Penasaran bagaimana asal mula perseteruan antara Ruben Onsu dengan Benny Sujono perihal penggunaan nama Bensu dalam bisnis ayamnya? Berikut Dream rangkum dari beberapa sumber.

 

   

2 dari 7 halaman

I Am Geprek Bensu Lebih Dulu Berdiri

 

 

perseteruan ruben onsu© © Ilustrasi foto : (Instagram/Ruben Onsu)

Benny Sudjono merupakan pemilik usaha " I Am Geprek Bensu" yang menyatakan telah mendirikan restoran cepat saji di bawah PT Ayam Geprek Bensu pada Maret 2017.

Kemudian, pada tanggal 3 Mei 2017, Benny mendaftarkan usahanya itu ke Direktorat HKI. Bisnis kuliner yang didirikan Benny ini, pertama kali membuka gerainya pada April 2017 di daerah Pademangan, Jakarta.

3 dari 7 halaman

Ruben Onsu Hanya Sebagai Brand Ambasador

Beberapa bulan setelah usaha itu dibuka, Benny kemudian mengajak Ruben Onsu sebagai brand ambassador ‘I Am Geprek Bensu’ pada Mei 2017.

Sebagai brand ambassador, Ruben bertugas untuk mempromosikan usaha kuliner milik Benny.

4 dari 7 halaman

Ruben Buka Usaha Sendiri

 

 

perseteruan ruben onsu© © Ilustrasi foto : (Instagram/Ruben Onsu)

Empat bulan setelah jadi brand ambassador, pamor  ‘I Am Geprek Bensu’ semakin meningkat dan terus dikenal orang. Ruben yang melihat usaha kuliner ini sebagai peluang, kemudian mendirikan bisnis sendiri.

Bisnis yang didirikan Ruben pun sama dengan bisnis milik Benny, yaitu ayam geprek. Usaha Ruben itu diberi nama ‘Geprek Bensu’. Sejak mendirikan usaha inilah, Ruben mengklaim bahwa nama ‘Bensu’ adalah nama singkatnya.

5 dari 7 halaman

Ajukan Gugatan Terkait Nama Merek Dagang Bensu

Tanggal 23 Agustus 2019, Ruben mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat, yang ditujukan kepada  PT Ayam Geprek Benny Sujono.

Sidang putusan itu diumumkan pada tanggal 13 Januari 2020, di mana gugatan Ruben ditolak seluruhnya. Dalam putusan itu, Benny dinyatakan sebagai pemilik dan pengguna pertama yang sah atas merek I Am Geprek Bensu.

6 dari 7 halaman

Ajukan Gugatan ke MA

Gugatan atas nama dagang Bensu ditolak Pengadilan Negeri, Ruben kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada 23 April 2020 lalu dengan nomor 575/K/Pdt.Sus-HKI/2020. Namun, lagi lagi pengajuan kasasi Ruben ditolak oleh MA pada 20 Mei 2020.

Dikutip dari laman resmi Kepaniteraaan MA, majelis hakim menolak gugatan atas pembatalan merek dagang yang dilayangkan Ruben.

perseteruan ruben onsu© © Ilustrasi foto : (Instagram/Ruben Onsu)

7 dari 7 halaman

Buntut Persoalan

Dengan penolakan ini, Ruben diharuskan untuk menindaklanjuti putusan MA, yang menyatakan bahwa 6 merek dagang Geprek Bensu milik Ruben batal dan akan dicoret dari Indonesia Daftar Merek.

Majelis Hakim juga memerintahkan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Hak Dan Kekayaan Intelektual, Direktorat Merek Dan Indikasi Geografis untuk melaksanakan pembatalan merek-merek dagang atas nama Bensu.

Beri Komentar