Roro Fitria (Foto : Kapanlagi.com)
Dream - Sebuah fakta mengejutkan terungkap dalam persidangan kasus penyalahgunaan narkotika oleh artis Roro Fitria. Menurut surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum, Roro memesan sabu-sabu dengan menggunakan nama ibundanya.
Sabu itu dipesan Roro melalui Wawan Hertawan. Artis yang identik dengan barang-barang mewah ini menghubungi Wawan sekitar pukul sebelas malam pada 13 Februari silam. Roro meminta Wawan untuk mencarikan sabu-sabu.
" Kemudian saksi (Wawan) akan berusaha mencarikan sabu," kata Jaksa Sarwoto saat membaca surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis kemarin.
Roro kemudian mentransfer uang lima juta rupiah kepada Wawan. Transfer itu dilakukan melalui rekening BCA milik Roro dengan nomor 90166577 ke rekening BCA milik Wawan dengan nomor 3460195406.
" Masing-masing sebesar satu juta rupiah untuk pembayaran jasa Wawan sedangkan sisanya, empat juta rupiah untuk pembelian sabu seberat tiga gram," sambung Sarwoto.
Roro Fitria (Dream/ Nur Ulfa)
Surat dakwaan itu juga menyebut Roro meminta sabu-sabu yang dipesan itu diantar menggunakan jasa ojek online ke rumahnya yang beralamat di Jalan Durian Raya nomor 23D Ragunan, Jakarta Selatan. Namun bukan nama Roro yang dipakai sebagai penerima, melainkan sang ibunda.
" Dimana menggunakan nama ibu terdakwa yang gunakan agar alamat yang dituju bukan pada dirinya," ucap Sarwoto.
Roro menunggu pesanan itu hingga pukul setengah satu malam. " Namun tiba-tiba datang saksi Wawan Hertawan dan saksi Supriyono Setiawan saksi beserta tim Polda Metro Jaya," ujarnya.
Setelah itu, wanita asal Yogyakarta ini diinterogasi. Roro mengaku telah memesan sabu-sabu tersebut dan menunjukkan bukti percakapan online. " Kemudian dibawa Polda Metro Jaya," tuturnya.
Advertisement
KAJI, Komunitas Bagi Para Alumni Mahasiswa Indonesia di Jepang
4 Komunitas Seru di Depok, Membaca Hingga Pelestarian Budaya Lokal
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
UU BUMN 2025 Perkuat Transparansi dan Efisiensi Tata Kelola, Tegas Anggia Erma Rini
Masa Tunggu Haji Dipercepat, dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
KAJI, Komunitas Bagi Para Alumni Mahasiswa Indonesia di Jepang
Hari Santri, Ribuan Santri Hadiri Istighasah di Masjid Istiqlal
4 Cara Top Up Roblox dengan Mudah dan Aman, Biar Main Makin Seru!