Ilustrasi
Dream - Penangkapan pemain film dan sinetron berinisial RS sedang ramai dibicarakan publik. Tertangkapnya aktor itu ternyata berawal dari informasi warga yang curiga dengan aktivitas di rumah yang beralamat di Jalan Pelita nomor 12 RT RW 02, Cipete Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan.
Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono informasi itu kemudian ditelusuri kebenarannya oleh penyidik.
" Kami lidik benar-benar matang ya. Alhamdulillah ternyata A1 akurat," kata Awi di Mapolda Metro Jaya, Jumat, 3 Juni 2016.
Dari hasil penggerebekan di rumah RS, hasilnya ditemukan empat barang bukti di kediaman RS. Empat barang bukti itu yaitu ganja seberat 10,75 gram, 17 butir psikotropika Dumolid dengan berat keseluruhan 7,47 gram, 26 butir psikotropika jenis happy five dengan berat keseluruhan 7,21 gram.
" Serta ditemukan empat bungkus plastik transparan bekas sisa narkotika jenis kokain di dalam kotak kaleng warna putih dan empat sedotan plastik di dalam kotak kaleng warna biru," ucap dia.
Telah Lama....
© Dream
Awi mengatakan, RS mengaku telah lama menggunakan barang haram tersebut. Tetapi, polisi akan mendalami seberapa lama RS menggunakan narkoba. Selain mendalami penggunaan barang haram, polisi juga menelusuri penyuplai barang haram itu.
" Ya, tersangka. Menurutnya, dia mendapatkan barang tersebut dari seseorang. Kami tetap dalami, tentunya akan menjadi target berikutnya iuntuk dijadikan DPO (Daftar Pencarian Orang) terkait asal barang ini," ucap dia.
© Dream
Dream - Kepolisian Polres Jakarta Selatan menetapkan pemain sinetron dan bintang film berinisial RS menjadi tersangka penyalahgunaan narkoba. Status itu diberikan setelah serangkaian pemeriksaan dan tes urine dilakukan RS.
Kepala Subbag Humas Polres Jakarta Selatan Komisaris Polisi Purwanta menceritakan, penangkapan selebritis RS berawal dari informasi masyarakat di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan. Setelah menelusuri informasi itu, polisi mengamankan RS pada Kamis, 2 Juni 2016 pukul 07.00 WIB.
“ Penyelidikan langsung dilakukan oleh anggota Satuan Reserse Kriminal Narkoba. Hasilnya, didapati tersangka RS sebagai penyalahguna dan kami lakukan penangkapan,” kata Purwanta, Jumat, 3 Juni 2016.
Dari penyelidikan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti antara lain ganja seberat 10,75 gram brutto, 17 butir psikotropika jenis dumolid seberat 7,47 gram, dan 26 butir psikotropika jenis happy five (H-5) dengan berat brutto keseluruhan 7,21 gram.
Selain beberapa bukti yang masih tersisa, polisi juga menemukan empat bungkus plastik transparan bekas sisa narkotika jenis kokain yang telah habis digunakan pelaku serta empat buah sedotan plastik.
Mengenai asal barang-barang itu didapat, kata Purwanta, polisi akan terus melakukan pengembangan.
Atas perbuatannya, RS dikenakan pasal 111 ayat 1 Undang-undang RI no. 35 Tahun 2009 tentang narkotika junto pasal 62 Undang-undang RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. RS terancaman hukuman 20 tahun penjara.
© Dream
Dream - Seorang selebritis ternama berinisial RS, dikabarkan terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. RS diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat, 3 Juni 2016.
Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Polisi Vivick Tjangkung membenarkan penangkapan selebritis sinetron yang terlibat penyalahgunaan narkoba itu.
" Nanti akan dijelaskan, masih ada pemeriksaan. Nanti kami jelaskan," kata Vivick saat dikonfirmasi, di Jakarta.
Tetapi, Vivick masih belum dapat menjelaskan secara rinci penangkapan selebritis itu. Menurut dia, saat ini artis tersebut masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
" Sedang diproses, belum ada yang dijelaskan, nanti kalau semuanya sudah beres kita akan paparkan," ujar dia.
Advertisement
Celetukan Angka 8 Prabowo Saat Bertemu Presiden Brasil

Paspor Malaysia Duduki Posisi 12 Terkuat di Dunia, Setara Amerika Serikat

Komunitas Rubasabu Bangun Budaya Membaca Sejak Dini

Kasus Influenza A di Indonesia Meningkat, Gejalanya Mirip Covid-19

Wanita 101 Tahun Kerja 6 Hari dalam Seminggu, Ini Rahasia Panjang Umurnya
