Evelyn Nada Anjani
Dream - Evelyn Nada Anjani meradang setelah menjadi korban sebuah event organizer yang dituding tak kunjung membayar honor. Mantan istri komedian Aming ini mengatakan belum menerima honor dari tawaran manggung pada 27 Oktober 2019 lalu.
Wanita yang baru putus dari Roy Kiyoshi ini semakin kesal karena dia turut melibatkan dua rekannya untuk menerima tawaran job tersebut. Sama seperti Evelyn, kedua rekannya itu juga belum mendapatkan honor dari pekerjaan tersebut.
" Emang udah diminta tolong sama beliau karena aku dekat sama teman-teman yang sesama DJ, kaya Dinar, kaya Delon, sama DJ dari Jepang," kata Evelyn Nada Anjani di kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan, baru-baru ini.
Menurut Evelyn, Dinar Candy, Delon dan pengisi acara lainnya memang telah mendapat uang muka sebesar 10 persen dari honor yang seharusnya dibayarkan.
" Ya dibayar 10 persen itu juga karena ditagih-tagih," ucap Evelyn.
Tak kunjung mendapat pembayaran, Evelyn merasa telah dibohongi orang berinisial RA yang berjanji akan melunasi honor seluruh pengisi acara. Dalam perjanjiannya, RA berjanji akan mebayar honor 3 hari sebelum acara berlangsung.
Sebagai jaminan, lanjut Evelyn, RA memberikan Bukti Pajak Kendaraan Bermotor (BPKB) sepeda motor dan akan dilunasi pada Senin (4 Oktober 2019) siang. Namun hingga kemarin, pihak Evelyn tidak melihat ada itikad baik dari orang tersebut.
" Sebenernya jaminan itu buat apa? Buat kita juga. Kita kan butuhnya payment untuk menyelesaikan semuanya. Uang, bukan BPKB motornya dia juga," imbuhnya.
Akibat penundaan pembyaran honor, Evelyn mengaku menelan kerugian hingga ratusan juta rupiah. Nominal itu termasuk honor untuk Delon dan Dinar Candy yang juga tampil sebagai pengisi acara itu.
" Kita nggak bisa ngomong ini karena budget kita masing-masing berbeda. Cuma kita dipaketin," paparnya.
Di tempat yang sama, kuasa hukum Evelyn, Henry Indraguna menyatakan telah melayangkan somasi kepada RA untuk segera melunasi pembayaran. Jika dalam waktu 2x24 jam tidak ada itikad baik, Evelyn bersama yang lain akan melaporkan kasus tunggakan pembayaran ini ke aparat penegak hukum.
" Saya pikir kalau nantinya dia tidak mengindahkan, maka dari pada itu kita akan melakukan upaya hukum dengan melaporkan ke polisi. dengan pasal 378 dan 372 KUHP penipuan dan penggelapan, maksimal 4 tahun penjara," ujar Henry Indraguna.(Sah)
Advertisement
Upgrade Gaya Hidup Digitalmu dengan eSIM XL PRIORITAS, Pilihan Premium Masa Kini

Ibadah Lancar, Komunikasi Aman: Tips Itinerary Umroh & Internet Hemat


Bencana di Sumatera Sebabkan Krisis Air Bersih bagi Warga Terdampak

Dompet Dhuafa Kirim 60 Ton Bantuan Kemanusiaan untuk Penyintas Bencana di Sumatera
