Annisa Bahar Dan Tim Kuasa Hukum (Foto : Nur Ulfa/Dream)
Dream - Baru saja menghirup udara bebas, Sandy Tumiwa terancam kembali masuk penjara. Pasalnya Annisa Bahar dan rekan-rekannya akan mempolisikan Sandy dengan melapor Sandy dalam kasus berbeda ke kepolisian.
Padangdut berusia 40 tahun itu tidak terima dengan keputusan pengadilan yang telah membebaskan Sandy pada Jumat 24 Februari 2017. Menurutnya, hukuman Sandy seharusnya dua tahun penjara. Namun belum ada setahun menjalani hukuman, ayah dua anak itu sudah bebas.

" Menindaklanjuti pembicaraan kemarin dengan pengacara, saya ingin gugat Sandy secara perdata," kata Annisa Bahar saat di Kawasan Jakarta Selatan, Senin 27 Februari 2017.
Kali ini Annisa bersama kuasa hukumnya Henry Indraguna akan melaporkan Sandy ke Bareskrim atas tuduhan tindakan pencucian uang yang dilakukan Sandy dan Cici.
" Kita akan laporkan ke kepolisian Bareskrim atas tindakan pidana pencucian uang disingkat TPPU dugaan pencucian uang. Ancamannya maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 milliar TPPU pasal 3," kata kuasa hukum Annisa, Henry Indraguna.
Selain itu, Annisa dan rekannya akan menggugat rumah bersama antara mantan istri Thessa Kaunang dan Sandy Tumiwa. Rumah tersebut dituding hasil dari penipuan yang dilakukan Sandy dan temannya Cici.
" Ada sebagian yang menjadi milik kita dalam harta bersama Sandy dan mantan istrinya dalam rumah itu. Jadi untuk penggantian kerugian," tutup Henry.
© Dream
Menanggapi adanya ancaman laporan tersebut, pihak Sandy yang diwakilkan kuasa hukumnya Ridwan mengaku siap menghadapi tuntutan pedangdut berusia 40 tahun itu.
" Setiap orang berhak secara perdataan kita apresiasi. Silahkan saja. Menurut Mbak Annis itu langkah terbaik, ya silahkan," kata kuasa hukum Sandy Tumiwa, Ridwan dihubungi Dream, Senin 27 Februari 2017.
Menurut Ridawan, hukuman yang dijalani oleh kliennya sudah setimpal dengan apa yang diperbuatnya. Dia justru menyayangkan tindakan yang akan dilakukan oleh Annisa dengan melaporkan Sandy kembali.
" Merasa tidak puas dengan hukuman klien kami sangat disayangkan. Sejauh ini kita mengikuti langkah dia maunya apa. Kalau misalnya sudah lapor tidak terima lagi tentunya kita akan melakukan langkah yang sama tidak akan tinggal diam," ungkapnya.