Galih Ginanjar Dan Barbie Kumalasari Usai Syuting (Foto: Adrian Utama Putra/KLY)
Dream - Sudah lebih dari 24 jam tersangka kasus Ikan Asin, Galih Ginanjar menginap di tahanan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya. Bagaimana kondisi mantan suami Fairuz A Rafiq itu?
" Alhamdulillah sehat cuma kurang tidur aja," kata Kumalasari saat di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 11 Juli 2019.
Memang kata Kumala, selama berada di Polda Metro Jaya Galih terus menjalani pemeriksaan. Jadi, menurut Kumalah, suami sirinya itu memang kurang istirahat.
" Ruangannya terbatas, enggak bebas. Nggak ada tempat tidur juga," tuturnya.
Meski begitu, lanjut Kumalasari, Galih tetap bersikap kooperatif dan terus menjalani proses hukum ini dengan baik.
" Kita tetap menghormati proses hukum ya. Jadi doain aja yang terbaik," imbuhnya.
Dream - Polda Metro Jaya menetapkan Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua ditingkatkan statusnya dari saksi terlapor menjadi tersangka.
" Sudah ditetapkan jadi tersangka," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, Kamis, 11 Juli 2019.
Farhat Abbas, kuasa hukum Rey dan Pablo, mengatakan kliennya ditetapkan menjadi tersangka pada Kamis subuh.
" Iya status naik jadi tersangka, tinggal prosesnya saja 1 x 24 jam," ujar Farhat Abbas saat dihubungi.
Farhat mengatakan, meski sudah ditetapkan jadi tersangka, Galih, Rey, dan Pablo belum ditahan. Hingga kini masih menjalani proses pemeriksaan.
" Belum penahanan ditunggu pemeriksaan dulu," kata dia.
Dream - Rey Utami dan Pablo Benua resmi menjadi tersangka terkait kasus ucapan `ikan asin` yang diunggah di Youtube. Dalam video yang beredar di media sosial, keduanya naik ke dalam mobil tahanan.
Farhat Abbas, kuasa hukum Pablo dan Rey, menjelaskan, pasangan ini menaiki mobil tahanan bukan untuk ditahan.
" Nggak ditahan, mereka bilang mau pemeriksaan kesehatan. Ditanya, mau jalan apa naik mobil? Terus disiapkan mobil," kata Farhat, Kamis, 11 Juli 2019.
Farhat mengatakan, Pablo dan Rey menjalani pemeriksaan di Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polda Metro Jaya.
" Periksa kesehatan di Pusdokkes, muter-muter situ aja. Tujuannya ambil gambar di situ (naik mobil tahanan)," kata dia.
Farhat masih menunggu keputusan polisi mengenai penahanan Rey dan Pablo. Mengingat belum ada 1x24 jam setelah pemeriksaan keduanya sudah ditetapkan menjadi tersangka.
" Belum, ditahan apa nggak tunggu 1x24 jam," ucap dia.
Dream - Barbie Kumalasari menjadi saksi mata saat sang suami, Galih Ginanjar, dijeput oleh penyidik Polda Metro Jaya. Tersangka kasus 'bau ikan asin' itu diciduk saat menginap di sebuah hotel kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.
" Iya kita lagi pada kumpul di hotel, terus dijemput. Ya sudah enggak apa-apa," kata Barbie Kumalasari di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis 11 Juli 2019.
Menurut Barbie, suaminya tidak melakukan perlawanan apapun saat ditangkap. Galih Ginanjar, kata dia, mengikuti semua prosedur dan bersikap kooperatif. " Galih baik-baik saja, dari awal sudah kooperatif," tutur Barbie.
Dia juga mengaku turut mengantar Galih Ginanjar saat digelandang ke Mapolda Metro Jaya. " Iya, semalam nganterin ke sini (Polda)," ungkap Barbie.
Galih Ginanjar menjadi tersangka terkait sindirannya kepada sang mantan istri, Fairuz A Rafiq. Tak hanya Galih Ginanjar, pasangan Rey Utami dan Pablo Benua juga menjadi tersangka kasus tersebut.
Dream - Galih Ginanjar dijemput oleh penyidik Polda Metro Jaya setelah statusnya ditetapkan sebagai tersangka kasus 'bau ikan asin'. Suami Barbie Kumalasari itu dijemput di hotel pada dinihari tadi.
" Dijemput dari hotel karena lagi nginep di hotel," kata pengacara Galih Ginanjar, Rihat Hutabarat, saat dihubungi, Kamis 11 Juli 2019.
Rihat Hutabarat mengaku baru mengetahui Galih Ginanjar telah ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis pagi ini setelah dihubungi oleh Barbie Kumalasari. " Saya dikasih tahu Kumalasari kalau Galih dijemput," ungkapnya.
Menurut Rihat, Galih dijemput untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait kasus sindiran 'bau ikan asin' yang diduga ditujukan untuk mantan istrinya, Fairuz A Rafiq.
" Dijemput ke hotel untuk dimintai keterangan, kemarin yang kita tahu sebagi saksi untuk dimintai keterangan, jadi jangan salah paham," papar Rihat Hutabarat.
Dream - Galih Ginanjar, Pablo Benua dan Rey Utami ditetapkan menjadi tersangka terkait kasus yang dilaporkan Fairuz A Rafiq. Karena itu ketiganya terancam hukuman 6 tahun penjara dan tak cuma dikenakan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), tapi juga KUHP.
" Ancamannya enam tahun, pasal yang disangkakan 27 ayat 1, pasal 27 ayat 3, pasal 45 ayat 1. Kemudian pasal 310,311 KUHP, yang tadinya (hanya) UU ITE sekarang kita kenakan KUHP," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Argo Yuwono saat di Polda Metro Jaya Jakarta Selatan, Kamis, 11 Juli 2019.
Menurut Argo, Rey dan Pablo mengaku secara sadar membuat konten youtube itu untuk disebarluaskan.
" Untuk channel youtube Rey dan Benua mengandung unsur asusila, pencemaran nama baik, dan konten pornografi," jelas Argo.
Sedangkan untuk Galih, lanjut Argo, kepada penyidik mengaku dalam video itu ia sengaja mempermalukan Fairuz A Rafiq.
" Galih Ginanjar saat diwawancara secara sadar menyampaikan jawaban yang mengandung unsur kesusilaan dan pencemaran nama baik," tuturnya. (ism)
Advertisement
Lebih dari Sekadar Kulit Sehat: Cerita Enam Selebriti Merawat Kepercayaan Diri yang Autentik
Kebiasaan Pakai Bra saat Tidur Berbahaya? Cari Tahu Faktanya
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Peneliti Ungkap Pemicu Perempuan Sanggup Bicara 20 Ribu Kata Sehari?
Bentuk Roti Cokelat Picu Komentar Pedas di Medsos, Chef Sampai Revisi Bentuknya
Mahasiswa Sempat Touch Up di Tengah Demo, Tampilannya Slay Maksimal
Lebih dari Sekadar Kulit Sehat: Cerita Enam Selebriti Merawat Kepercayaan Diri yang Autentik