Divonis 11 Tahun Penjara, Jerry Aurum Banding

Reporter : Nur Ulfa
Jumat, 20 Maret 2020 06:22
Divonis 11 Tahun Penjara, Jerry Aurum Banding
Jerry divonis 11 tahun terkait kasus narkoba.

Dream - Jerry Aurum, mantan suami Denada mengajukan banding karena tak terima dengan vonis penjara 11 tahun dan denda Rp 1 miliar dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Jerry dinyatakan terbukti bersalah atas kasus penyalahgunaan narkoba.

" Prosesnya masih banding. Itu masih putusan PN Jakbar tapi belum inkrah. Masih banding di sana diturunkan atau dinaikan kewenangan hakim Pengadilan Tinggi," ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Agus Prambudi saat dihubungi, Kamis, 19 Maret 2020.

Menurut Agus, kubu Jerry mengajukan banding karena merasa keberatan atas vonis yang diterima. Apalagi, vonis itu sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

" Pasti terlalu berat alasannya, karena putusannyaa sama dengan tuntutan Makanya mungkin merasa berat. Apa minta dikurangi atau apa itu sudah kewenangannya dia," ungkapnya.

Mengenai kapan jadwal sidang Jerry, Agus Prambudi masih belum mengetahui. Karena untuk urusan banding sudah masuk wilayah Pengadilan Tinggi.

" Kalau kita nggak tahu kapan digelarnya. Biasanya Pengadilan Tinggi tuh sidangnya langsung putusan tok, kemudian diberitahukan ke Pengadilan Negeri. Apakah naik atau turun," imbuh dia

Jerry diamankan pada 19 Juni 2019 lalu di Perumahan daerah Cirendeu, Tangerang Selatan. Jerry kedapatan memiliki tembakau gorila 69 gram, 19 butir ekstasi. 

1 dari 2 halaman

Tok! Mantan Suami Denada Divonis 11 Tahun Penjara

Dream - Mantan suami Denada, Jerry Aurum dijatuhi hukuman penjara selama 11 tahun karena tersangkut narkoba. Jerry dinyatakan bersalah karena terbukti memiliki narkoba jenis ganja dan ekstasi.

" Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Jerry Aurum Wirianta,SSN als Koh Jerry oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara 3 (tiga) bulan," kata Majelis hakim yang tertuang dalam website PN Jakarta Barat.

Yang memberatkan hukuman Jerry adalah karena ia memiliki narkotika golongan 1 dan barang bukti yang ia miliki lebih dari 5 gram.

" Memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang didahului dengan permufakatan jahat dan memiliki Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang didahului dengan permufakatan jahat," katanya lagi.

Sedangkan saat diamankan pada 19 Juni 2019 lalu di Perumahan daerah Cirendeu, Tangerang Selatan. Jerry kedapatan memiliki tembakau gorila 69 gram, 19 butir ekstasi. 

2 dari 2 halaman

Mantan Suami Denada Ditangkap Polisi

Dream - Mantan suami Denada, Jerry Aurum, ditangkap polisi. Dia terjerat kasus narkoba.

" Kami dari Satnarkoba membenarkan penangkapan tersebut," ujar Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Erick Frendriz, Senin 25 Juni 2019.

Menurut Erick, saat ini polisi masih memeriksa Jerry secara intensif di kantornya.

Meski demikian, Erick masih enggan menjelaskan secara rinci barang bukti yang disita dalam penangkapan tersebut.

" Kami tidak adakan konferensi pers," kata dia.

Beri Komentar