Tersangkut Kasus Narkoba Anton J-Rocks Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Reporter : Amrikh Palupi
Minggu, 23 Agustus 2020 16:12
Tersangkut Kasus Narkoba Anton J-Rocks Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
Ini kata penyidik polisi.

Dream - Drummer band J-Rocks, Anton telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Hasil tes urine Anton J-Rocks dinyatakan positif menggunakan ganja.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Anton dikenakan Pasal 111 Ayat (1) Undang Undang dan Pasal 114 (1) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Anton J-Rock

" Ancamannya 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polres Pelabuhan Tanjung Priuk, Jakarta Utara, dikutip Dream dari Liputan6.com, Minggu 23 Agustus 2020.

Tak hanya itu, atas perbuatannya Anton J-Rock juga terancam didenda miliaran rupiah untuk membayar kesalahannya karena terjerat kasus narkoba.

" Denda Rp 10 Milliar," ujar Yusri Yunus. (mut)

Sumber : liputan6.com

1 dari 2 halaman

Alasan Pakai

Menurut Anton J-Rock, ia adalah korban dari penyalahgunaan narkoba jenis ganja. Ia mengaku bersalah dalam masalah ini.

" Gue korban dari penyalahguanan ganja ini," kata Anton J-Rocks.

Anton mengaku menggunakan ganja lantaran sepi job. Ia mengaku kepada penyidik sebenarnya sudah pernah memakai barang haram tersebut dan sempat berhenti.

Namun lantaran sejak pandemi tak pernah manggung, ia kembali menggunakan narkoba.

" Di masa pandemi Covid-19 ini, mereka mengaku memang, job berkurang, kemudian dia isi semua dengan hal-hal yang disalahguanakan dengan menggunakan barang haram ini. Itu pengakuan semuanya bahwa mereka selama masa pandemi Covid-19 ini memang sepi job," jelas Yusri Yunus.

Terkait penangkapannya itu, Anton J-Rocks mengucapkan maaf sedalam-dalamnya buat keluarga atas kejadian ini. Tak lupa ia juga meminta maaf kepada rekan-rekan satu bandnya di J-rock.

" Gue mau minta maaf sama keluarga, teman-temn sama masyarakat semua," kata Anton.

2 dari 2 halaman

Drummer J-Rocks Ditangkap karena Dugaan Penyalahgunaan Narkoba

Dream - Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Ahrie Sonta, mengatakan, telah menangkap drummer band J-Rocks, Anton Rudi Kelces, terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja.

Anton J-Rocks ditangkap bersama tiga orang lainnya. Selain Anton, polisi juga memangkap Muslihyadi (Kru band J-Rocks), Dyansiwi Nugroho (Kru band J-Rocks),  dan Wijaya (Eks kru band J-Rocks).

Belum ada informasi detail mengenai kronologi penangkapan karena hingga saat ini polisi masih terus melakukan pemeriksaan kepada keempatnya.

Pihak manajemen J-Rocks pun belum buka suara mengenai penangkapan ini.

Sumber: Liputan6.com 

Beri Komentar