Hotman Paris Blak-blakan Ungkap Alasan Tolak Tawaran Tangani Kasus Ferdy Sambo: 'Maaf, untuk Kali Ini...'

Reporter : Amrikh Palupi
Jumat, 2 September 2022 07:23
Hotman Paris Blak-blakan Ungkap Alasan Tolak Tawaran Tangani Kasus Ferdy Sambo: 'Maaf, untuk Kali Ini...'
Pengacara berusia 62 tahun ini menolak karena beberapa alasan.

Dream - Hotman Paris Hutapea mengaku mendapatkan tawaran untuk menangani kasus yang sedang viral Ferdy Sambo yang diduga melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Namun pengacara berusia 62 tahun ini menolak karena beberapa alasan. Sayangnya, Hotman tidak menjelaskan tawaran dari pihak kubu Ferdi Sambo atau Brigadir J.

Hotman Paris Hutapea

" Maaf, untuk kali ini, saya tidak bisa," kata Hotman Paris Hutapea di acara Pagi Pagi Ambyar Trans TV, Kamis 1 September 2022.

 

1 dari 6 halaman

Hotman kemudian menjelaskan alasan menolak tawaran menangani kasus Sambo karena ada dua kasus viral yang melibatkan rakyat kecil.

" Di bulan yang sama, ada dua kasus viral yang melibatkan rakyat kecil yang berhasil saya tolong," ucap Hotman Paris.

Hotman Paris Hutapea

Selain itu ada alasan lain yang membuat ayah tiga anak ini menolaknya. Tapi Hotman tidak menjelaskan secara rinci.

" Ya ada alasan tertentu," tuturnya.

2 dari 6 halaman

Hotman Paris Sebut Ferdy Sambo Bisa Bebas dari Ancaman Hukuman Mati: 'Karena Bayangin, Jenderal Menangis'

Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menyebutkan bahwa Ferdy Sambo bisa saja lolos dari ancaman hukuman mati.

Hotman Paris mengaku tidak tahu mengenai kejadian sebenarnya. Namun dari sudut pandangnya sebagai pengacara, ada hal yang bisa menjadi sorotan.

" Ini saya baru dengar nih, katanya istrinya sepulang dari Magelang lapor dan apa yang dialami di Magelang, si jenderal itu menangis. Itu kalau benar dari segi hukum sangat memengaruhi, dalam keadaan emosi kemudian masuk ke penembakan, berarti apa dalam keadaan spontan berarti bukan kena 338 (pasal pembunuhan berencana)," kata Hotman Paris.

3 dari 6 halaman

" Bisa jadi itu bukan pembunuhan berencana karena bayangin, jenderal menangis saat mendengar cerita istrinya mengadu begitu di rumahnya," imbuhnya.

Hotman Paris mengatakan ia tidak tahu apakah tersebut benar adanya atau tidak. Jika memang benar, hal ini bisa dipakai oleh pengacara Sambo.

" Jika memang benar ini bisa dipakai sama pengacaranya Sambo bahwa penembakan itu spontan bukan berencana karena dalam keadaan menangis itu di BAP," tuturnya

Hotman Paris juga mengatakan jaksa yang menangani kasus ini harus berhati-hati jika pengacara Sambo memakai alasan ini.

" Jaksa harus berhati-hati jika pengacara Sambo memakai ini," kata Hotman Paris.

 

 

4 dari 6 halaman

Temuan Komnas HAM: Brigadir J Diduga Lakukan Kekerasan Seksual ke Putri Candrawathi

Dream - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menduga Brigadir Nofriansyah Hutabarat atau Brigadir J melakukan kekerasan seksual kepada Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah.

Tindakan kekerasan sekssual itu diduga kuat menjadi awal mula peristiwa pembunuhan terhadap Brigadir J.

Hal ini disampaikan Komnas HAM sebagai salah satu poin kesimpulan terhadap penyelidikan kematian Brigadir J pada 8 Juli 2022.

" Berdasarkan temuan faktual dalam peristiwa kematian Brigadir J disampaikan bahwa terjadi peristiwa pembunuhan terhadap Brigadir J yang merupakan tindakan extrajuducial killing yang memiliki latar belakang adanya dugaan kekerasan seksual," kata komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsar, Kamis 1 September 2022.

Sementara, komisioner Komnas HAM Choirul Anam menambahkan, dugaan terjadinya kekerasan seksual terjadi di rumah Magelang, jawa Tengah.

" Adanya perayaan hari ulang tahun pernikahan saudara FS dan PC pada tanggal yang sama terdapat dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J terhadap saudari PC di mana saudara FS pada saat yang sama tidak berada di Magelang," kata Anam.

Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani, mengatakan bahwa ada sejumlah petunjuk awal yang perlu ditindaklanjuti oleh pihak penyidik.

Namun, Putri Candrawathi selaku korban sempat merasa enggan melaporkan peristiwa itu.

" Kami perlu menegaskan bahwa keengganan pelapor untuk melaporkan kasusnya sedari awal itu karena memang merasa malu, menyalahkan diri sendiri, takut pada ancaman pelaku, dan dampak yang mungkin memengaruhi seluruh kehidupannya," kata Andy.

 

5 dari 6 halaman

Pertama Diungkap ke Publik, Ini Foto Jenazah Brigadir J Satu Jam Usai Ditembak di Rumah Dinas Ferdy Sambo

Dream - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyerahkan hasil laporan penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat kepada Tim Khusus (Timsus) Polri.

Komnas HAM menunjukkan foto jenazah Brigadir J sesaat setelah diseksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Foto itu merupakan kondisi mayat Brigadir J kurang dari 1 jam setelah kejadian, Jumat 8 Juli 2022.

" Ini yang kami dapatkan foto yang kami bilang tadi foto tanggal 8 Juli 2022, enggak sampai satu jam setelah peristiwa penembakan," ujar Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis 1 September 2022.

foto jenazah brigadir j© © Merdeka.com

Sebelumnya Komnas telah menyampaikan tiga poin hasil investigasinya atas kasus kematian Brigadir  J. Pertama, tewasnya Brigadir dikategorikan sebagai pembunuhan berencana.

Kemudian, tidak ditemukan adanya tindak pidana kekerasan atau penganiayaan dalam kasus meninggalnya Brigadir J.

Ke tiga, Komnas HAM memperoleh temuan adanya upaya menghalang-halangi penyelidikan yang dilakukan oleh sejumlah oknum kepolisian dalam mengusut tewasnya Brigadir J. Enam orang tersangka obstruction of justice diantaranya FS, HK, AMP, AR, BB, dan CP.

6 dari 6 halaman

Merasa Malu karena Kekerasan Seksual, Putri Candrawathi Berulang Kali Bilang 'Lebih Baik Mati!'

Dream - Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani mengungkap temuan terkait dugaan kekerasan seksul terhadap Putri Candrawati yang diduga dilakukan Brigadir J di Magelang.

Menurut Andy, Putri mengaku enggan melaporkan dugaan kekerasan seksual yang dialaminya karena malu.

Putri, katanya, juga takut pada ancaman pelaku dan dampak jika kasus kekerasan itu dilaporkan. Istri Ferdy Sambo itu bahkan terus menyampaikan lebih baik mati.

" Kami perlu menegaskan bahwa keengganan pelapor untuk melaporkan kasusnya sedari awal itu karena memang merasa malu, dalam pernyataannya ya, merasa malu, menyalahkan diri sendiri, takut pada ancaman pelaku dan dampak yang mungkin mempengaruhi seluruh kehidupannya," tuturnya.

" Dalam kasus ini, posisi sebagai istri dari seorang petinggi kepolisian pada usia yang jelang 50 tahun, memiliki anak perempuan, maupun rasa takut kepada ancaman, dan menyalahkan diri sendiri, sehingga merasa lebih baik mati. Ini disampaikan berkali-kali," imbuhnya.

Andy mengatakan bahwa relasi kuasa antara atasan dan bawahan tidak serta merta menghilangkan potensi dilakukannya kekerasan seksual.

Karena itu, dia meminta masyarakat untuk lantas tidak menyalahkan korban.

" Kita perlu memikir ulang bahwa relasi kuasa antara atasan dan bawahan saja tidak cukup untuk serta-merta menghilangkan kemungkinan terjadinya kekerasan seksual. Karena relasi kuasa itu sesungguhnya sangat kompleks dan dapat dipengaruhi oleh konstruksi gender, usia, maupun juga kekuasaan-kekuasaan lainnya," tuturnya.

 

Beri Komentar