Basuki Tjahaja Purnama Dan Veronica Tan
Dream - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara telah menunjuk hakim yang akan memimpin sidang gugatan perceraian Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dengan Veronica Tan, Rabu, 31 Januari 2018.
Humas PN Jakarta Utara, Jootje Sampelang mengatakan, sidang percerian nantinya akan dipimpin lebih dari satu hakim.
" Tiga orang Hakim Majelis," karya Jootje kepada Dream, Kamis, 11 Januari 2018.
Jootje mengatakan pengadilan mewajibkan penggugat, Ahok, dan tergugat, Veronica, hadir dalam persidangan. Tapi, jika memang berhalangan hadir bisa diwakilkan kepada kuasa hukum.
" Wajib hadir, dalam pengertian apakah sudah memberikan kuasa atau mereka keduanya langsung atau keduanya baik kuasa maupun mereka yaitu prinsipal boleh," ucap dia.
Seperti diketahui, Ahok melayangkan surat gugatan cerai pada Jumat, 5 Januari 2018. Surat itu ditandatangani langsung oleh Ahok dan dikirim kuasa hukumnya, Josefina Agatha Syukur.
(Sah)
Advertisement

Hedonic Treadmill: Mengapa Kebahagiaan Terasa Cepat Berlalu?

Mengapa Wadah Plastik Menyimpan Bau dan Noda, tetapi Kaca Tidak?

Orang yang Menguasai Banyak Bahasa Diduga Memiliki Otak hingga 13 Tahun Lebih Muda

Ukuran Betis Ternyata Bisa Mengungkap Kondisi Kesehatan Pria, Ini Penjelasan Ilmiahnya

Abu Vulkanik Letusan Anak Krakatau Sampai Jakarta, Bandara Soekarno Hatta Ditutup Sementara

Penelitian Ungkap Mengapa Otak dengan ADHD Mungkin Lebih Kreatif?

Anak Laki-Laki dan Perempuan Harus Diasuh Berbeda? Ini Penjelasan Psikologi Anak