Dream – Sejumlah advokat yang tergabung dalam Kantor Pendidikan Advokat Pengacara Indonesia (KAPINDO) dan Kongres Advokat Indonesia (KAI) akan melaporkan tiga hakim yang menangani kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin ke Komisi Yudisial (KY).
“ Kami akan melaporkan karena mereka sudah melecehkan kehormatan advokat,” kata Presiden International Lawyers, Prof Bahriansyah SH dalam keterangan tertulis yang diterima Dream, Senin, 31 Oktober 2016.
Bahriansyah mengatakan, ketiga hakim, yaitu Kisworo, Binsar Gultom, dan Partahi Tulus Hutapea, terlalu berpihak kepada Mirna dan menyudutkan terdakwa Jessica Kumala Wongso dalam putusan mereka.
Sikap ketiga hakim ini telah membuat ribuan advokat marah. “ Saya lihat mereka itu hakim yang tidak independen, sehingga membuat 50 ribu advokat marah,” ucap dia.
Laporan tersebut akan diajukan ke KY pada Selasa besok. Selain itu, mereka juga akan mengadukan ketiga hakim tersebut kepada Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), Sekretaris Jenderal Mahkamah Agung, serta ke Bareskrim Polri. “ Agar ada efek jera,” tutur Bahrainsyah.
Advertisement
Coba Tenangkan Diri Dulu, Begini Cara Mengatasi Gejala Serangan Jantung Saat Sendirian

Heboh Robot Humanoid IRON: Gerakan Nyaris Luwes, Sampai Perlu Dibuktikan Bukan Manusia

Jangan Anggap Remeh! Psikolog Ungkap Perundungan Verbal Bisa Mengarah pada Hal Lebih Parah


Ujian Tengah Semester Bentrok dengan Syuting, Prilly Latuconsina Numpang Kamar Warga


Rangkaian acara Dream Inspiring Women 2023 di Dream Day Ramadan Fest Day 5


Respons Rifat Sungkar Saat Putranya Lakukan Kesalahan di Sirkuit Bikin Haru Warganet

Ujian Tengah Semester Bentrok dengan Syuting, Prilly Latuconsina Numpang Kamar Warga

Coba Tenangkan Diri Dulu, Begini Cara Mengatasi Gejala Serangan Jantung Saat Sendirian

Artis dan Presenter Marissa Anita Gugat Cerai Suami Usai Menikah 17 Tahun

Heboh Robot Humanoid IRON: Gerakan Nyaris Luwes, Sampai Perlu Dibuktikan Bukan Manusia