Sumber Hukum Islam (Foto Ilustrasi: Pixabay.com)
Dream – Sumber hukum tidak hanya dimiliki oleh suatu negara. Tetapi dalam kehidupan beragama, khususnya dalam Islam, juga memiliki sumber hukum yang selama ini digunakan oleh seluruh umat Muslim. Keberadaan sumber hukum islam dipergunakan sebagai pedoman atau pun rujukan bagi Muslim ketika menjalani kehidupannya di dunia ini.
Tak bisa dipungkiri bahwa dalam kehidupan di dunia, ada saja masalah yang muncul. Baik itu masalah dalam beragama maupun dalam kehidupan sosial. Sehingga ketika masalah tersebut muncul, dibutuhkan sumber hukum islam yang bisa dijadikan sebagai landasan atau pun pedoman bagi umat Islam.
Para ulama sudah saling bersepakat bahwa sumber hukum islam yang selama ini digunakan oleh umat Islam berjumlah empat. Di antaranya berupa Alquran yang merupakan kitab suci agama Islam, kemudian hadis, ijma, dan yang terakhir adalah qiyas.
Nah, sebagai umat Islam alangkah lebih baiknya jika mengetahui dan memahami keempat sumber hukum islam tersebut. Untuk mengetahui penjelasan lebih lengkap terkait dengan sumber hukum islam, berikut sebagaimana telah dirangkum oleh Dream melalui berbagai sumber.
Alquran
Keberadaan Alquran tidak hanya sebagai kitab suci bagi agama Islam saja. Tetapi juga dijadikan sebagai sumber hukum islam yang pokok atau yang paling utama. Seperti yang diketahui bahwa Alquran berisi ayat-ayat suci yang menjadi pedoman hidup bagi umat Islam. Ayat-ayat tersebut tidak hanya sekedar dibaca saja, tetapi juga berusaha untuk bisa diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari.
Alquran diturunkan kepada Nabi Muhammad saw melalui perantara malaikat Jibril. Alquran yang berbahasa Arab adalah sebagai kalam Allah SWT yang tidak akan pernah bisa dibuat oleh manusia untuk dijadikan tandingannya. Oleh karena itulah, Alquran dijadikan sebagai sumber hukum islam yang utama daripada lainnya, sebagaimana firman Allah SWT yang tercantum dalam surat Al-Isra ayat 88, Allah SWT berfirman:
قُلْ لَّىِٕنِ اجْتَمَعَتِ الْاِنْسُ وَالْجِنُّ عَلٰٓى اَنْ يَّأْتُوْا بِمِثْلِ هٰذَا الْقُرْاٰنِ لَا يَأْتُوْنَ بِمِثْلِهٖ وَلَوْ كَانَ بَعْضُهُمْ لِبَعْضٍ ظَهِيْرًا
Artinya: “ Katakanlah, “ Sesungguhnya jika manusia dan jin berkumpul untuk membuat yang serupa (dengan) Al-Quran ini, mereka tidak akan dapat membuat yang serupa dengannya, sekalipun mereka saling membantu satu sama lain”.
Sebagai sumber hukum Islam, ada beberapa hal yang disampaikan secara rinci dalam Alquran dan ada juga yang disampaikan secara umum. Misalnya saja terkait dengan ibadah yang dijelaskan secara rinci. Sedangkan untuk masalah yang lainnya tidaklah dijelaskan dengan rinci.
Oleh karena itu, dibutuhkanlah sumber hukum islam lainnya sebagai pendukung agar nantinya Alquran bisa diterapkan dalam kehidupan sehari-hari, serta menjadi pedoman ketika muncul suatu permasalahan.
Hadis
Sumber hukum islam yang kedua adalah hadis. Nah, melalui hadis inilah yang akan memberikan penjelasan lebih lanjut dari apa yang tercantum di Alquran. Di mana hadis sendiri adalah sabda, perbuatan, dan persetujuan dari Rasulullah saw. Karena pada dasarnya Alquran dan hadis tidaklah bisa dipisahkan, tetapi saling melengkapi. Keduanya selama ini telah menjadi pedoman bagi masyarakat, terutama umat Muslim.
Jika umat Muslim menjadikan Alquran sebagai sumber hukum islam dan ternyata masih belum menemukan titik terang dari suatu permasalahan, maka hadis akan menjadi pedoman yang berikutnya setelah Alquran. Sehingga hadis dikatakan sebagai sumber hukum islam yang kedua setelah Alquran.
Berikut adalah firman Allah SWT yang menjelaskan agar selalu menaati Rasulullah saw sebagaimana tercantum dalam surat Ali Imran ayat 32 yang berbunyi:
قُلْ اَطِيْعُوا اللّٰهَ وَالرَّسُوْلَ ۚ فَاِنْ تَوَلَّوْا فَاِنَّ اللّٰهَ لَا يُحِبُّ الْكٰفِرِيْنَ
Artinya: “ Katakanlah (Muhammad), “ Taatilah Allah dan Rasul. Jika kamu berpaling, ketahuilah bahwa Allah tidak menyukai orang-orang kafir”.”
Kedudukan hadis adalah sebagai penguat dan memberikan keterangan ketika penjelasannya tidak tercantum di dalam Alquran. Apa yang disampai dalam hadis adalah hukum yang sudah ditetapkan oleh Nabi Muhammad saw yang merupakan petunjuk dari Allah SWT dan bisa juga dari hasil ijtihad.
Ijma
Secara bahasa, ijma adalah mengumpulkan masalah yang setelah itu diberi hukum atas masalah tersebut lalu diyakini. Sedangkan menurut istilah, ijma adalah kesepakatan pendapat dari seluruh ahli ijtihad setelah Rasulullah Muhammad saw wafat.
Kedudukan ijma ini adalah sebagai sumber hukum islam yang ketiga setelah Alquran dan hadis. Pada awalnya, ijma ini dijalankan oleh para khilafah serta para petinggi negara. Dari musyawarah yang sudah mereka lakukan, lalu hasilnya akan dianggap sebagai perwakilan dari pendapat umat Muslim.
Nah, setelah berjalannya waktu, musywarah yang dilakukan pun semakin banyak diikuti. Terutama diikuti oleh ahli ijtihad dan dilanjutkan hingga saat ini. Ijma sendiri dibagian menjadi ijma sharih dan ijma sukuti.
Ijma sharih atau lafzhi adalah suatu kesepakatan dari para mujtahid yang dilakukan melalui pendapat atau pun dari perbuatan terhadap suatu hukum perkara tertentu. Untuk ijma sharih ini tergolong jarang terjadi.
Sedangkan ijma sukuti adalah kesepakatan dari para ulama melalui seorang mujtahid yang sudah mengutarakan pendapatnya mengenai hukum suatu perkara. Setelah itu pendapat dari mujtahid tersebut pun menyebar dan banyak orang yang mengetahuinya. Dalam hal ini mujtahid lainnya tidak mengutarakan ketidaksetujuannya pada pendapat tersebut setelah melakukan riset atau penelitian tentang pendapat itu.
Qiyas
Sumber hukum islam yang terakhir adalah qiyas. Qiyas sendiri secara bahasa adalah tindakan mengukur sesuatu yang kemudian disamakan. Sedangkan secara istilah, qiyas adalah penetapan hukum pada suatu perbuatan yang saat itu belum ada ketentuannya dan kemudian didasarkan dengan yang sudah ada ketentuannya.
Secara umum, qiyas ini terbagi menjadi tiga. Ada qiyas illat yang terbagi lagi menjadi jenis lainnya berupa qiyas jail dan qiyas khafi. Lalu yang kedua adalah qiyas dalalah, dan yang ketiga adalah qiyas shabah.