Suami yang mengajak istrinya kepada keburukan, maka istri diperbolehkan untuk menolak perintah tersebut.
Suami yang mengajak istrinya kepada keburukan, maka istri diperbolehkan untuk menolak perintah tersebut.
Dream - Islam mengajarkan agar setiap istri patuh kepada suaminya. Sebenarnya, harus diperhatikan terlebih dahulu, apakah sang suami menuntun istrinya kepada ajaran Allah SWT?
Seorang suami yang patuh kepada Allah SWT, pasti juga akan membawa istrinya untuk turut patuh kepada Allah SWT. Nah, dengan begitu, istri pun wajib untuk patuh kepada suaminya.
Sayangnya, ada juga suami yang justru mengajak istrinya kepada keburukan. Bahkan, ia juga berani memerintah istrinya untuk melakukan hal buruk tersebut.
Dalam kondisi seperti ini, maka istri diperbolehkan untuk menolak perintah suaminya. Berikut adalah beberapa kondisi yang membuat istri diperbolehkan untuk menolak suami sebagaimana dirangkum Dream melalui berbagai sumber.
Suami yang menyuruh istrinya untuk berbuat syirik, maka istri wajib untuk menolaknya. Seorang suami adalah kepala rumah tangga. Sudah seharusnya ia mengajak anggota keluarganya kepada kebaikan sesuai ajaran Allah SWT.
Bukan justru mengarahkan untuk berpaling dari ajaran-Nya. Syirik sendiri adalah perbuatan yang dibenci Allah SWT. Sehingga haruslah dihindari agar tidak mendapatkan dosa.
Islam mengajarkan agar selalu menyambung silaturahmi dengan sesama. Bahkan, dengan orang-orang yang sudah lama tidak bertemu sekalipun, maka sambunglah kembali tali silaturahmi tersebut.
Apalagi dalam kehidupan antara suami dan istri. Suami yang memerintahkan istri untuk memutus hubungan tanpa ada alasan yang jelas, tentu istri diperbolehkan untuk menolak. Karena ini adalah perbuatan yang dibenci oleh Allah SWT.
Karena ini adalah perbuatan yang dibenci oleh Allah SWT.
Allah SWT berfirman dalam surat Ar-Ra'd ayat 25:
" Orang-orang yang merusak janji Allah setelah diikrarkan dengan teguh dan memutuskan apa-apa yang Allah perintahkan supaya dihubungkan dan mengadakan kerusakan di bumi, orang-orang itulah yang memperoleh kutukan dan bagi mereka tempat kediaman yang buruk (Jahannam),"
Dalam agama Islam diajarkan agar setiap Muslim menutup auratnya dengan baik. Bagi perempuan sendiri, auratnya adalah seluruh tubuh,kecuali wajah dan telapak tangan.
Seorang istri memang harus taat kepada suaminya. Namun, jika sampai suami menyuruh istri membuka aurat di tempat umum, maka istri diperbolehkan untuk menolak. Karena perintah ini adalah larangan Allah SWT.
Rasulullah saw bersabda:
" Wanita itu adalah aurat, jika ia keluar rumah, maka syaitha akan menghiasinya," (Hadis shahih. Riwayat Tirmidzi no. 1173, Ibnu Khuzaimah III/95 dan ath-Thabrani dalam Mu’jamul Kabiir no. 10115, dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhuma)
Berhubungan badan bagi suami dan istri adalah hal yang bisa mendatangkan pahala. Karena dari sinilah, keturunan yang sholeh dan sholeha akan hadir.
Ada masanya seorang istri tidak diperbolehkan untuk diajak berhubungan seksual. Salah satunya saat istri sedang haid.
Nah, jika suami memerintah istrinya berhubungan saat sedang haid, maka istri boleh menolaknya. Sebagaimana dijelaskan dalam surat Al-Baqarah ayat 222:
" Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: " Haidh itu adalah suatu kotoran" . Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci.
Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri,"
Tanggung jawab seorang suami adalah mencari nafkah untuk keluarganya. Jika antara suami dan istri telah bersepakat untuk istri yang bekerja, dan istri menyetujuinya dengan senang, maka hal tersebut diperbolehkan.
Berbeda cerita jika kondisi suami sehat dan bisa bekerja dengan baik, tetapi menyuruh istrinya untuk secara penuh bekerja menggantikan perannya mencari nafkah tanpa alasan jelas.
Maka, istri memiliki hak untuk menolak suaminya. Karena di akhirat kelak, suami akan mempertanggungjawabkan kewajibannya sebagai kepala rumah tangga, termasuk dalam mencari nafkah.
Sebagaimana dijelaskan dalam sebuah hadis:
“Allah akan bertanya pada setiap pemimpin atas apa yang ia pimpin, apakah ia memperhatikan atau melalaikannya," (HR. Ibnu Hibban 10: 344. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih)
Dalam ajaran Islam, jika istri bekerja, maka uang istri adalah miliknya. Sehingga, suami tidak berhak atas uang tersebut.
Jika ada seorang suami yang dengan memaksa meminta harta istrinya, maka istri berhak untuk menolaknya. Karena ini adalah perbuatan yang zalim dan tidak sesuai syariat Islam.
Harta yang dimiliki istri boleh saja digunakan oleh suami. Asal ada izin atau persetujuan serta rida dari sang istri.
Advertisement
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN
Trik Wajah Glowing dengan Bahan yang Ada di Dapur