Ilustrasi (Liputan6.com)
Dream - Pemerintah memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) terhitung mulai hari ini, Selasa 24 Agustus 2021, hingga Senin 30 Agustus 2021. Dalam masa perpanjangan ini, semakin banyak daerah yang dibolehkan menerapkan PPKM Level 3.
" Mulai tanggal 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021, beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari Level 4 ke Level 3," ujar Presiden Joko Widodo dalam konferensi pers pada Senin, 23 Agustus 2021.
Jumlah kabupaten kota di Jawa dan Bali yang menjalankan PPKM Level 3 semakin banyak. Menurut Jokowi, jumlahnya mencapai 67 kabupaten kota.
Jumlah tersebut termasuk tiga wilayah aglomerasi yaitu Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Bandung Raya (Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kota Bandung), serta Surabaya Raya (Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik). Sedangkan wilayah aglomerasi lainnya masih menerapkan PPKM Level 4.
Daerah Jawa-Bali yang saat ini menerapkan PPKM Level 3 ditetapkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa Bali. Surat tersebut ditandatangani Mendagri Tito Karnavian tertanggal 23 Agustus 2021.
Berikut 67 daerah yang berstatus PPKM Level 3
DKI Jakarta
- Kepulauan Seribu,
- Jakarta Barat,
- Jakarta Timur,
- Jakarta Selatan,
- Jakarta Utara, dan
- Jakarta Pusat.
Banten
- Kota Cilegon,
- Kota Serang,
- Kabupaten Pandeglang,
- Kota Tangerang Selatan,
- Kota Tangerang, dan
- Kabupaten Tangerang.
Jawa Barat
- Kabupaten Kuningan,
- Kabupaten Indramayu,
- Kabupaten Purwakarta,
- Kota Banjar,
- Kabupaten Pangandaran,
- Kabupaten Cirebon,
- Kabupaten Ciamis,
- Kabupaten Karawang,
- Kota Tasikmalaya,
- Kota Bogor,
- Kota Bekasi,
- Kota Bandung,
- Kota Depok,
- Kota Cimahi,
- Kabupaten Bogor,
- Kabupaten Bandung Barat,
- Kabupaten Bekasi,
- Kabupaten Bandung, dan
- Kabupaten Sumedang.
Jawa Tengah
- Kabupaten Wonosobo,
- Kabupaten Pekalongan,
- Kabupaten Magelang,
- Kabupaten Brebes,
- Kabupaten Pemalang,
- Kabupaten Grobogan,
- Kabupaten Tegal,
- Kabupaten Pati,
- Kabupaten Banjarnegara,
- Kabupaten Batang,
- Kabupaten Rembang,
- Kabupaten Semarang,
- Kabupaten Kendal,
- Kabupaten Demak,
- Kota Semarang,
- Kota Pekalongan,
- Kabupaten Blora, dan
- Kabupaten Temanggung.
Jawa Timur
- Kabupaten Pasuruan,
- Kabupaten Pacitan,
- Kabupaten Sumenep,
- Kabupaten Probolinggo,
- Kabupaten Tuban,
- Kabupaten Jember,
- Kabupaten Bojonegoro,
- Kabupaten Situbondo,
- Kabupaten Bondowoso,
- Kabupaten Nganjuk,
- Kota Pasuruan,
- Kabupaten Sidoarjo,
- Kota Surabaya,
- Kota Mojokerto,
- Kabupaten Mojokerto,
- Kabupaten Lamongan,
- Kabupaten Gresik, dan
- Kabupaten Bangkalan
Dream - Presiden Joko Widodo memperpanjang pelaksanaan PPKM hingga 30 Agustus 2021. Tetapi pada perpanjangan kali ini diterapkan penyesuaian kondisi dengan memperlonggar pengetatan menyusul membaiknya beberapa indikator penanganan Covid-19.
" Tempat ibadah diperbolehkan dibuka untuk kegiatan ibadah maksimal 25 persen kapasitas atau maksimal 30 orang," ujar Jokowi dalam konferensi pers disiarkan Sekretariat Presiden.
Restoran, kata Jokowi, boleh menyediakan layanan makan di tempat (dine-in). Jumlah pengunjung dalam ruangan dibatasi maksimal 25 persen dari kapasitas.
" 2 orang per meja dan pembatasan jam operasional hingga pukul 20.00," terang Jokowi.
Selain itu, pusat perbelanjaan atau mall boleh buka sampai pukul 20.00. Kapasitas pengunjung dibatasi maksimal 50 persen.
" Dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat yang diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah," kata Jokowi.
Industri berorientasi ekspor dan penunjang dibolehkan menggelar Work From Office 100 persen. Tetapi jika terjadi klaster penularan Covid-19, maka ditutup sementara selama 5 hari.
" Penyesuaian atas beberapa PPKM ini dibarengi dengan protokol kesehatan yang ketat dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat masuk," ucap Jokowi.
Dream - Presiden Joko Widodo mengumumkan perpanjangan PPKM mulai 24 hingga 30 Agustus 2021. Namun demikian, sejumlah daerah ditetapkan sudah bisa turun level PPKM.
" Pemerintah memutuskan mulai tanggal 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021, beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari Level 4 ke Level 3," ujar Jokowi dalam konferensi pers disiarkan Sekretariat Presiden.
Penurunan level ini didasarkan pada perkembangan penanganan Covid-19 yang menunjukkan tren membaik. Jokowi mengatakan mulai 15 Juli 2021 hingga hari ini, Senin, 23 Agustus 2021, kasus positif harian terus mengalami penurunan mencapai 78 persen.
Angka kesembuhan dalam beberapa pekan terakhir secara konsisten lebih tinggi dibandingkan kasus positif baru. Ini berkontribusi terhadap turunnya tingkat keterisian tempat tidur di rumah sakit (BOR) yang saat ini di angka 33 persen.
" Untuk Pulau Jawa dan Bali, wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya, dan beberapa wilayah kota kabupaten lainnya sudah bisa berada pada level 3 mulai tanggal 24 Aghustus 2021," kata Jokowi.
Selanjutnya, Jokowi menjelaskan perkembangan penanganan Covid-19 di Jawa-Bali berjalan cukup baik. Daerah Level 4 Jawa-Bali turun dari 67 kabupaten dan kota menjadi 51 kabupaten dan kota.
" Level 3 dari 59 kabupaten kota menjadi 67 kabupaten kota dan Level 2 dari 2 kabupaten kota menjadi 10 kabupaten kota," kata Jokowi.
Demikian halnya dengan luar Jawa. Jokowi menyatakan wilayah Level 4 dari 11 provinsi menjadi 7 provinsi. Daerah Level 4 dari 132 kabupaten kota menjadi 104 kabupaten kota.
Level 3 dari 215 kabupaten kota menjadi 234 kabupaten kota. Sedangkan Level 2 dari 39 kabupaten kota jadi 48 kabupaten kota.
" Untuk luar Jawa-Bali juga ada perkembangan membaik tetapi tetap harus waspada," kata Jokowi.