Rizky Billar Dan Lesti Kejora
Dream - Kabar tak mengenakkan datang dari pasangan selebritas Lesti Kejora dan Rizky Billar. Suami istri yang selama ini selalu terlihat mesra ini sedang diterjang dugaan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Lesti Kejora telah melaporkan perkara itu ke Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel). Nama Lesti dan akronim KDRT pun menjadi trending topic di Twitter Indonesia pada Kamis, 29 September 2022. Selain KDRT, menyeruak pula dugaan perselingkuhan.
Polisi lantas menyampaikan keterangan resminya soal laporan pelantun tembang Kulepas Dengan Ikhlas itu. Dikutip dari liputan6.com, berikut ini tujuh pernyataan polisi atas laporan Lesti Kejora.
Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, membenarkan laporan yang dikirim dari pedangdut dengan salah satu hitsnya Bawa Aku ke Penghulu itu.
Lesti melaporkan suaminya terkait dugaan KDRT pada Rabu, 27 September 2022.
“ Ya, betul untuk semalam (28 September 2022 -red.) saudari L sudah melaporkan kasus (KDRT) yang dialami,” ujar Nurma dilansir dari video klarifikasi di kanal YouTube KH Infotainment.
Bukan hanya sekadar laporan, Nurma menerangkan laporan itu diperkuat dengan hasil visum sebagai bukti.
“ Visum? Pasti kita melakukan visum karena yang dilaporkan adalah KDRT. Jadi bukti dan fakta adalah visum,” katanya.
Hingga kini belum ada tanggapan resmi dari pihak Rizky Billar maupun Lesti Kejora.
Nurma menyatakan, kasus ini segera memanggil Rizky Billar sebagai terlapor.
“ Secepatnya, setelah kita mengumpulkan barang bukti dan saksi-saksi juga harus kita periksa,” katanya.
Satu fakta yang membuat publik terkejut adalah kabar miring dari Rizky Billar yang kepergok selingkuh. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Endra Zulpan, mengonfirmasi dugaan itu.
“ Berawal dari korban dan terlapor yang merupakan suami-istri, dan terlapor ketahuan berselingkuh di belakang korban,” jelas Endra Zulpan lewat keterangan tertulis.
Endra Zulpan menyebut, Rizky Billar disebut emosi karena Lesti Kejora meminta dipulangkan ke rumah orangtua. Namun respons Billar justru bertindak pada penganiayaan.
“ Terlapor berusaha mendorong korban dan membanting korban ke kasur dan mencekik leher korban, sehingga korban terjatuh ke lantai dan hal tersebut dilakukan berulang-ulang,” ia menjelaskan.
Lesti Kejora kembali menerima kekerasan fisik setelahnya. Endra Zulpan membeberkan, terlapor sampai membanting korban ke lantai.
“ Terlapor berusaha menarik tangan korban ke arah kamar mandi dan membating korban ke lantai dan berulang kembali,” Endra Zulpan memaparkan.
Kekerasan ini membuat Lesti Kejora terluka di bagian tangan dan leher.
“ Sehingga tangan kanan, dan kini leher dan tubuhnya merasa sakit. Atas kejadian tersebut korban merasa sakit,” pungkasnya.
Atas dugaan kasus KDRT itu, Rizky Billar terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Hukuman bui itu merujuk pada pasal yang disangkakan dalam Undang-Undang No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
" Tuntutan paling tinggi 15 tahun," ujar Nurma Dewi.
Namun hingga saat ini, Rizky Billar belum memberikan klarifikasi soal tudingan yang terdapat dalam laporan yang dibuat Lesti Kejora ke polisi.
Advertisement
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
UU BUMN 2025 Perkuat Transparansi dan Efisiensi Tata Kelola, Tegas Anggia Erma Rini
Masa Tunggu Haji Dipercepat, dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun
Viral Laundry Majapahit yang Bayarnya Hanya Rp2000
NCII, Komunitas Warga Nigeria di Indonesia
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
Potret Luna Maya dan Cinta Laura Jadi Artis Bollywood, Hits Banget!
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah