Dream – Perkembangan dunia fashion turut memengaruhi cara berbusana para Muslimah. Demi mengikuti trend fashion, banyak Muslimah yang meninggalkan aturan cara berbusana sesuai syariat Islam. Lalu bagaimana sebenarnya cara berbusana yang harus dihindari kaum Muslimah?
Syeikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin pernah mendapat pertanyaan “Akhir-akhir ini muncul di kalangan wanita (model) ‘abayah (pakaian luar/baju kurung) yang lengannya sempit dan di sekelilingnya (dihiasi) bordir-bordir atau hiasan lainnya. Ada juga sebagian ‘abayah wanita yang bagian ujung lengannya sangat tipis.”
Syeik Utsaimin menjawab dengan jawaban yang panjang. Menurutnya, umat Islam memiliki kaidah penting dalam persoalan berbusana bagi Muslimah. Hukum asal tentang pakaian, minuman, makanan dan semua hal yang berhubungan dengan muamalah adalah mubah atau boleh.
Jadi siapa pun tidak boleh mengharamkannya kecuali jika ada dalil yang menunjukkan keharamannya.
Allah SWT berfirman:
???? ??????? ?????? ?????? ??? ??? ????????? ????????
Artinya: “Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kalian.” (Quran Surat Al-Baqarah: 29)
Maksud dari ayat tersebut adalah bahwa segala sesuatu yang tidak ada keharaman baginya, maka dibolehkan oleh Allah. Kecuali jika ada dalil syariat yang mengharamkannya, seperti haramnya emas dan sutra bagi laki-laki.
Apabila kaidah ini dipakai untuk melihat masalah di atas, maka hukum memakai ‘abayah model baru itu boleh. Namun Syeikh Utsaimin menjelaskan bahwa hukum asal pakaian tersebut memang dibolehkan asalkan pakaian tersebut tidak menarik perhatian lawan jenis atau mengundang fitnah. Jadi apabila model pakaian terlalu dihiasi dengan bordis atau aksesoris lainnya yang menarik perhatian dan bisa mengundang fitnah, maka model semacam ini dilarang.
Berdasarkan ayat tersebut terdapat makna tersirat bahwa memakai baju kurung yang dipenuhi bordir dianggap tabarruj (menampakkan) perhiasan dan model ini dilarang bagi Muslimah. Tabarruj yang diharamkan bagi Muslimah adalah membawa atau memakai aksesoris yang bentuk atau motifnya bisa menarik perhatian hingga mengundang fitnah.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin mengatakan, “Memakai sepatu yang (berhak) tinggi (bagi wanita) tidak diperbolehkan, jika itu di luar kebiasaan (kaum wanita), membawa kepada perbuatan tabarruj, nampaknya (perhiasan) wanita dan membuatnya menarik perhatian (laki-laki), karena Allah Ta'ala berfirman:
“Dan janganlah kalian (para wanita) bertabarruj (sering keluar rumah dengan berhias dan bertingkah laku) seperti (kebiasaan) wanita-wanita Jahiliyah yang dahulu.” (QS Al-Ahzab: 33)