Dream - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta Pusat kembali memeriksa calon wakil presiden (cawapres) Gibran Rakabuming Raka soal kegiatan bagi-bagi susu di CFD Jakarta beberapa waktu lalu.
Ketua Bawaslu Jakarta Pusat, Christian Nelson Pangkey alias Sony Pangkey, mengatakan, pemeriksaan tersebut akan berlangsung pada Rabu 3 Januari 2024 pukul 13.00 WIB.
Anggota Bawaslu Jakpus Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu, Dimas Triyanto, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat ulang kepada Gibran pada Selasa, 2 Januari 2023 sore.
Sebelumnya, Bawaslu Jakarta Pusat berencana memanggil cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka pada Selasa, 2 Januari 2024 untuk dimintai klarifikasi terkait pembagian susu di area CFD Jakarta beberapa waktu lalu.
" Undangan (klarifikasi Gibran) pukul 13.00 WIB, tanggal 2 Januari 2024," kata anggota Bawaslu Jakarta Pusat Dimas Trianto Putro.
Dimas menyebut, setelah meminta klarifikasi Gibran, pihaknya segera memutuskan kasus tersebut merupakan pelanggaran atau tidak. Putusan itu akan diumumkan pada hari ini, Rabu 3 Januari 2024.
Namun, Gibran Rakabuming Raka tidak memenuhi panggilan tersebut dengan alasan belum belum menerima surat pemanggilan resmi dari Bawaslu.
" Terkait panggilan Bawaslu jakpus kepada Mas Gibran, kami menunggu kepastian dari Bawaslu Jakpus terkait panggilan ini," kata Wakil Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Aminuddin Ma'ruf.
Bawaslu Jakpus telah memanggil Gibran untuk dimintai klarifikasi terkait kegiatan di area CFD itu pada Kamis 28 Desember 2023.
Namun, pemanggilan itu dibatalkan karena Bawaslu Jakpus menilai telah mendapatkan keterangan yang cukup untuk memutuskan perkara tersebut.
Akan tetapi, dalam rapat pleno yang digelar dari pukul 16.00 WIB hingga 22.00 WIB, Jumat 29 Desember 2023, Bawaslu Jakpus menemukan data dan fakta baru.
Sehingga mereka menilai dibutuhkan kajian lebih mendalam untuk memutus kasus tersebut, termasuk mempertimbangkan kembali pemanggilan terhadap putra sulung Presiden Joko Widodo itu.