Dream - Dosen teknik informatika Universitas Pasundan, Leony Lidya, mengklaim aplikasi rekapitulasi suara Pemilu 2024, Sirekap, sengaja dibuat penuh polemik.
Leony menilai, Sirekap KPU merupakan saksi bisu kecurangan Pemilu 2024 karena aplikasi tersebut sudah diatur.
Leony menyampaikan pendapat itu saat menjadi saksi ahli kubu Ganjar-Mahfud dalam sidang lanjut sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Selasa 2 April 2024.
Ia mengatakan, kesimpulan ini didasarkan pada lima tahap kronologis kontroversi Sirekap.
Pertama, form C1 yang diunggah di Sirekap tak sesuai dengan perolehan suara di tempat pemungutan suara (TPS). Kemudian, proses perbaikan perolehan suara di Sirekap hanya bisa dilakukan oleh kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).
Setelah menuai kontroversi, KPU RI mengizinkan KPU kabupaten/kota untuk mengedit perolehan suara di Sirekap.
Kontroversi lain, tambah dia, KPU lantas mengaku tak menggunakan Sirekap untuk menunjukkan presentasi statis dari suara setiap paslon.
" Saya dari sini, dari fenomena tiga pertama saja, sudah mengumpulkan sesuatu bahwa sudah terjadi perubahan pada kode program," ucap Lidya.
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN