Ilustrasi (Foto: Liputan6.com)
Dream - Pemerintah menetapkan syarat terbaru untuk naik pesawat terbang selama masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali, yang diperpanjang mulai 19 Oktober hingga 1 November 2021.
Syarat terbaru yang tertuang dalam Instruksi Mendeteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang PPKM Level 1-3 di Jawa-Bali itu berlaku sejak Minggu 24 Oktober 2021.
Dalam aturan tersebut, pelaku perjalanan udara harus menyertakan hasil tes PCR negatif. Padahal, ketentuan sebelumnya menyatakan bahwa orang yang sudah divaksin penuh hanya perlu menunjukkan hasil antigen. Sedangkan hasil PCR bagi mereka yang baru menerima vaksin dosis pertama.
Lalu mengapa perubahan peraturan perjalanan udara?
Pemberlakuan persyaratan penerbangan baru ini sontak menimbulkan pro dan kontra dari masyarakat. Juru Bicara Pemerintah untuk Covid-19, Reisa Kartikasari Broto Asmoro, menjelaskan alasan di balik pemberlakuan tes PCR bagi pelaku perjalanan udara.
Menurut Reisa, syarat itu diberlakukan karena mobilitas masyarakat yang semakin tinggi menjelang libur akhir tahun, baik saat Natal maupun tahun baru 2022.
" PCR ini dicanangkan karena mobilitas masyarakat yang makin tinggi. Sedangkan memang penegakkan standar atau gold standard dari WHO sendiri adalah pemeriksaannya PCR," tutur Reisa, dikutip dari Merdeka.com.
" Jadi tentu yang harus digunakan di situ adalah PCR. Untuk penerbangan persyaratannya per 24 Oktober ini adalah PCR untuk semua pelaku penerbangan Jawa-Bali," tambah dia.
Pemberlakuan tes PCR ini, tambah Reisa, juga untuk mengantisipasi gelombang ke tiga Covid-19 yang diprediksi akan terjadi pada akhir tahun ini.
Menurut Reisa, sudah banyak peraturan dan peningkatan kewaspadaan mengenai protokol kesehatan guna mencegah hal tersebut terjadi.
" Jadi dengan adanya jumlah kasus yang makin melandai, kemudian penularan infeksi yang menurun, banyak kemudian masyarakat yang menganggap sepele, menganggap abai. Ini yang membuat pemerintah akhirnya membuat peraturan-peraturan, seperti yang berhubungan dengan penerbangan ini," katanya.
Sedangkan bagi WNA dan WNI yan baru tiba di Indonesia, wajib melakukan karantina selama 5 hari. Hal tersebut disesuaikan dengan perhitungan masa inkubasi.
" Masa inkubasinya kan kalau 5 hari dari kedatangan sudah dilakukan PCR, hari keempat dilakukan PCR, maka sudah bisa kurang lebih menggambarkan kondisi kesehatan. Jadi dirasa 5 hari cukup," ucap dia.
Sumber: merdeka.com
Advertisement
4 Cara Ampuh Hilangkan Lemak di Perut, Cobain Yuk!
Jadi Pahlawan Lingkungan Bersama Trash Hero Indonesia
10 Brand Kosmetik Paling Ramah Muslim di Dunia, Wardah Nomor Satu
KAJI, Komunitas Bagi Para Alumni Mahasiswa Indonesia di Jepang
4 Komunitas Seru di Depok, Membaca Hingga Pelestarian Budaya Lokal