Tranportasi Udara (foto: Setkab.go.id)
Dream - Pemerintah telah memberlakukan aturan baru bagi pelaku perjalanan domestik untuk mengisi e-HAC sebelum keberangkatan. Ketentuan ini mulai diterapkan hari ini, (Kamis 3 Maret 2022) untuk seluruh penumpang.
Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Teknologi Kesehatan, Setiaji, mengatakan pelaku perjalanan domestik diminta untuk segera memperbarui aplikasi PeduliLindungi ke versi terbaru. Serta memerhatikan aturan terkini pengisian e-HAC domestik sebagai syarat wajib perjalanan selama masa pandemi COVID-19.
“ Dalam aturan penerbangan domestik terkini, penumpang harus mengisi e-HAC di aplikasi PeduliLindungi sebelum melakukan check in di bandara keberangkatan, atau paling cepat sehari sebelum jadwal penerbangan,” ujar Setiaji, dikutip dari laman resmi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pada Rabu 2 Maret 2022.
Peraturan baru ini dibuat untuk menghindari antrean panjang di bandar udara (bandara) saat kedatangan. Pengisian e-HAC ini akan berlaku mulai Kamis, 3 Maret 2022.
“ Aturan baru ini akan berlaku efektif per tanggal 3 Maret 2022 mendatang,” ucap Setiaji.
e-HAC atau electronic-Health Alert Card (e-HAC) ialah Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik yang ditujukan pada semua pelaku perjalanan domestik dan internasional selama pandemi COVID-19.
Melalui aplikasi PeduliLindungi versi terbaru, e-HAC memiliki fitur pengecekan kelayakan terbang bagi pengguna transportasi udara domestik dengan tampilan yang lebih ramah pengguna atau user friendly.
Dengan pembaruan fitur tersebut, proses pengecekan status kelayakan terbang oleh petugas bandara mengalami perubahan. Sebelumnya e-HAC diperiksa saat di bandara kedatangan, namun berdasarkan aturan terbaru pemeriksaan dilakukan saat check in di bandara keberangkatan.
Tidak hanya bagi pengguna transportasi udara, Setiaji juga mengingatkan bahwa e-HAC wajib diisi bagi pelaku perjalanan transportasi darat dan laut.
“ Ke depan, fitur dan alur pengisian e-HAC di aplikasi PeduliLindungi akan terus dievaluasi dan dikembangkan, dengan data yang semakin terintegrasi dan disesuaikan dengan kebijakan protokol kesehatan yang berlaku,” tutur Setiaji.
Berikut panduan dan langkah-langkah mengisi e-HAC terbaru di aplikasi PeduliLindungi bagi pelaku perjalanan udara domestik:
Unduh aplikasi PeduliLindungi versi terbaru.
Buat akun baru atau log in bila telah memiliki akun PeduliLindungi.
Klik fitur “ e-HAC” yang ada pada laman utama.
Pilih “ Buat e-HAC”.
Pilih “ Domestik” untuk pelaku perjalanan dalam negeri.
Pilih sarana perjalanan “ Udara”.
Pilih tanggal dan isi nomor penerbangan.
Jika nomor penerbangan tidak ditemukan, isi data penerbangan secara manual dengan memilih nama maskapai, bandara keberangkatan, dan tujuan.
Pastikan informasi sesuai, lalu klik “ Lanjutkan”.
Isi “ Data Personal”, dapat diisi maksimal empat orang sekaligus.
Selanjutnya Anda dapat mengecek kelayakan terbang.
Bila e-HAC menampilkan informasi “ hasil tes tidak ditemukan”, silakan konsultasikan ke petugas kesehatan atau Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara. Jika menampilkan kasus konfirmasi (status hitam), pembuatan e-HAC dan perjalanan tidak dapat dilanjutkan.
Bila dinyatakan layak terbang, pilih simpan informasi yang telah Anda isi sebelumnya.
Lanjutkan dengan melengkapi pernyataan kesehatan dan riwayat perjalanan.
Setelah itu, pilih “ konfirmasi” dan selesai.
Sumber: setkab.go.id
Advertisement
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Tak Hanya di Indonesia, 7 Mitos Aneh di Berbagai Belahan Dunia
Lebih dari Sekadar Kulit Sehat: Cerita Enam Selebriti Merawat Kepercayaan Diri yang Autentik