Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Ilustrasi (Foto: Liputan6.com)
Dream - Pemerintah menetapkan syarat terbaru untuk naik pesawat terbang selama masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali, yang diperpanjang mulai 19 Oktober hingga 1 November 2021.
Syarat terbaru yang tertuang dalam Instruksi Mendeteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang PPKM Level 1-3 di Jawa-Bali itu berlaku sejak Minggu 24 Oktober 2021.
Dalam aturan tersebut, pelaku perjalanan udara harus menyertakan hasil tes PCR negatif. Padahal, ketentuan sebelumnya menyatakan bahwa orang yang sudah divaksin penuh hanya perlu menunjukkan hasil antigen. Sedangkan hasil PCR bagi mereka yang baru menerima vaksin dosis pertama.
Lalu mengapa perubahan peraturan perjalanan udara?
Pemberlakuan persyaratan penerbangan baru ini sontak menimbulkan pro dan kontra dari masyarakat. Juru Bicara Pemerintah untuk Covid-19, Reisa Kartikasari Broto Asmoro, menjelaskan alasan di balik pemberlakuan tes PCR bagi pelaku perjalanan udara.
Menurut Reisa, syarat itu diberlakukan karena mobilitas masyarakat yang semakin tinggi menjelang libur akhir tahun, baik saat Natal maupun tahun baru 2022.
" PCR ini dicanangkan karena mobilitas masyarakat yang makin tinggi. Sedangkan memang penegakkan standar atau gold standard dari WHO sendiri adalah pemeriksaannya PCR," tutur Reisa, dikutip dari Merdeka.com.
" Jadi tentu yang harus digunakan di situ adalah PCR. Untuk penerbangan persyaratannya per 24 Oktober ini adalah PCR untuk semua pelaku penerbangan Jawa-Bali," tambah dia.
Pemberlakuan tes PCR ini, tambah Reisa, juga untuk mengantisipasi gelombang ke tiga Covid-19 yang diprediksi akan terjadi pada akhir tahun ini.
Menurut Reisa, sudah banyak peraturan dan peningkatan kewaspadaan mengenai protokol kesehatan guna mencegah hal tersebut terjadi.
" Jadi dengan adanya jumlah kasus yang makin melandai, kemudian penularan infeksi yang menurun, banyak kemudian masyarakat yang menganggap sepele, menganggap abai. Ini yang membuat pemerintah akhirnya membuat peraturan-peraturan, seperti yang berhubungan dengan penerbangan ini," katanya.

Sedangkan bagi WNA dan WNI yan baru tiba di Indonesia, wajib melakukan karantina selama 5 hari. Hal tersebut disesuaikan dengan perhitungan masa inkubasi.
" Masa inkubasinya kan kalau 5 hari dari kedatangan sudah dilakukan PCR, hari keempat dilakukan PCR, maka sudah bisa kurang lebih menggambarkan kondisi kesehatan. Jadi dirasa 5 hari cukup," ucap dia.
Sumber: merdeka.com
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya