Jedun Saat Dipindahkan Ke Rutan Narkoba (merdeka.com)
Dream - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menetapkan menahan artis Jennifer Dunn. Jedun kedapatan memiliki narkoba jenis sabu seberat 0,6 gram.
" Jadi hari ini sudah dinyatakan ditahan dan sesuai SOP akan kami masukan ke rutan narkoba Polda Metro Jaya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, dikutip dari merdeka.com, Sabtu, 6 Januari 2018.
Argo mengatakan penyidik punya alasan mengapa Jedun harus ditahan. Menurut dia, dalam penilaian penyidik ada kekhawatiran Jedun akan melarikan diri.
" Dikhawatirkan JD melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dikhawatirkan mengulangi perbuatan yang sama. Jadi penyidik memberi kesimpulan melakukan penahanan," kata Argo.
Jedun berada di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Narkoba Polda Metro Jaya terhitung sejak Jumat, 5 Januari 2018 pukul 23.00 WIB. Sebelumnya, Jedun menjalani sejumlah pemeriksaan kesehatan untuk memastikan kondisinya dan seberapa dia berada di bawah pengaruh narkoba.
Selain Jedun, kata Argo, pihaknya juga menahan FS di Rutan Narkoba. FS merupakan kurir yang mengantarkan sabu kepada Jedun.
Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka diancam hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Advertisement
Dompet Dhuafa Kirim 60 Ton Bantuan Kemanusiaan untuk Penyintas Bencana di Sumatera

Perlindungan Rambut Maksimal yang Ringan dan Praktis Lewat Ellips Hair Serum Ultra Treatment

Temukan Pengalaman Liburan Akhir Tahun yang Hangat di Archipelago Hotels

Kolaborasi Strategis KEC dan Archipelago Hadirkan Perusahaan Manajemen Hotel Baru di Madinah

Komunitas `Hutan Itu Indonesia` Ajak Anak Muda Jatuh Cinta Lagi pada Zamrud Khatulistiwa
