Sidang Perdana di MK, Anies-Muhaimin Minta Pilpres Ulang Tanpa Prabowo-Gibran

Reporter : Editor Dream.co.id
Rabu, 27 Maret 2024 11:36
Sidang Perdana di MK, Anies-Muhaimin Minta Pilpres Ulang Tanpa Prabowo-Gibran
THN AMIN minta pemungutan suara Pilpres dilakukan ulang tanpa paslon 02 Prabowo-Gibran.

1 dari 10 halaman

Sidang Perdana di MK, Anies-Muhaimin Minta Pilpres Ulang Tanpa Prabowo-Gibran

Sidang Perdana di MK, Anies-Muhaimin Minta Pilpres Ulang Tanpa Prabowo-Gibran © Tim Anies-Muhaimin saat mengikuti Sidang PHPU di MK, Jakarta, Rabu (27/3/2024). 2024 maverick

2 dari 10 halaman

Dream - Sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 telah digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024.


Tim Hukum Nasional Paslon 01 Anies-Muhaimin (AMIN) mendapat giliran pertama menyampaikan permohonan di sidang yang dipimpin langsung Ketua MK Suhartoyo. Atas nama THN Amin, Bambang Widjojanto membacakan petitum di sidang perdana MK.

3 dari 10 halaman

© Tim Anies-Muhaimin saat mengikuti Sidang PHPU di MK, Jakarta, Rabu (27/3/2024). 2024 maverick

Bambang mengatakan, THN AMIN mengajukan permohonan berupa pembatalan Surat Keputusan KPU No 360 Tahun 2024, tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota secara nasional dalam Pemilu 2024 tertanggal 20 Maret 2024.

4 dari 10 halaman

Diskualifikasi Paslon 02 Prabowo-Gibran

Tak hanya itu, pihaknya juga meminta MK untuk mendiskualifikasi pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo-Gibran.

5 dari 10 halaman

Kemudian, permohonan itu juga meminta MK membatalkan Keputusan KPU no 1632 Tahun 2023 Tentang penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 tertanggal 13 November 2023, dan Keputusan KPU no 1644 Tahun 2023 Tentang penetapan nomor urut paslon tertanggal 14 November 2023, yang berkaitan dengan penetapan paslon Prabowo-Gibran.

6 dari 10 halaman

© AMIN Minta Pilpres Ulang: Tanpa Prabowo-Gibran Youtube KPU RI

Tak hanya itu, pihak AMIN juga meminta MK menyatakan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan pemungutan suara ulang Pilpres 2024 tanpa mengikutsertakan pasangan Prabowo-Gibran.

7 dari 10 halaman

“Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan pemungutan suara ulang pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tanpa mengikutsertakan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 2 atas nama, H. Prabowo Subianto dan Gibr

kata Bambang membacakan petitum di Mahkamah Konstitusi, Rabu, 27 Maret 2024.

8 dari 10 halaman

Minta Presiden Netral

Selanjutnya, pihak AMIN juga memohon agar Bawaslu RI melakukan supervisi dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini. Kemudian meminta Presiden untuk bersikap netral.

9 dari 10 halaman

"Memerintahkan kepada Presiden untuk bertindak netral dan tidak memobilisir aparatur negara serta tidak menggunakan APBN sebagai alat untuk menguntungkan salah satu pasangan calon dalam pemungutan suara ulang,"

10 dari 10 halaman

© Sidang PHPU MK 2024 maverick

AMIN juga memohon kepada MK untuk memerintahkan kepada Polri dan TNI beserta jajaran untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang presiden dan wakil presiden secara netral dan profesional sesuai dengan kewenangannya.

Beri Komentar