Resmi Jadi Konstituen Dewan Pers, AMSI Perkuat Jurnalisme Digital

Reporter : Ahmad Baiquni
Rabu, 17 Juni 2020 14:02
Resmi Jadi Konstituen Dewan Pers, AMSI Perkuat Jurnalisme Digital
AMSI resmi menjadi konstituen Dewan Pers melalui SK Dewan Pers Nomor 21/SK-DP/V/2020.

Dream - Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) resmi menjadi konstituen Dewan Pers. Penetapan ini dituangkan dalam Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 21/SK-DP/V/2020 tentang Hasil Verifikasi Organisasi Perusahaan Pers Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Tahun 2020 yang ditandatangani Ketua Dewan Pers Muhammad Nuh dan terbit pada 29 Mei 2020.

Dewan Pers menyatakan AMSI telah memenuhi standar organisasi perusahaan sesuai Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/Peraturan-DP/III/2008. AMSI mendaftar sebagai konstituen Dewan Pers pada 27 Agustus 2018.

Ketua Umum AMSI, Wenseslaus Manggut, menegaskan AMSI mengemban misi untuk menguatkan ekosistem jurnalisme yang berkualitas. AMSI siap menjadi pengawal untuk menjaga mutu jurnalisme di era digital.

" Sejak awal, keberadaan AMSI ditujukan untuk menjaga mutu jurnalisme di era digital serta memastikan kesinambungan model bisnis media siber lokal di berbagai daerah," kata Wens.

Ketua Badan Pengawas dan Penasihat AMSI, Sapto Anggoro, menambahkan sebagai konstituen Dewan Pers memberikan peluang bagi AMSI untuk menerapkan disiplin jurnalisme di dunia siber.

" Dengan menjadi konstituen Dewan Pers, AMSI bisa ikut menegakkan kode etik jurnalistik di berbagai media digital," kata Sapto.

AMSI resmi berdiri pada 18 April 2017 ditandai deklarasi para pemimpin redaksi media online di Dewan Pers. Usai deklarasi, pada 22 Agustus 2017 digelar kongres pertama untuk mengesahkan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan menetapkan Ketua Umum, Ketua Badan Pengawas dan Penasehat Organisasi.

Pada 5 Mei 2018, AMSI bekerjasama dengan Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (Mafindo), Internews dan Google News Initiative menyelenggarakan Trusted Media Summit di Hotel Gran Melia, Jakarta. Konferensi itu melahirkan kolaborasi CekFakta.com yang merupakan program kerjasama pemeriksaan fakta terbesar di Indonesia untuk menangkal hoaks dan misinformasi.

Setiap tahun, AMSI menyelenggarakan Konferensi Media Digital untuk membahas perkembangan terkini teknologi media digital. Pertemuan akbar pertama diadakan pada 1 Maret 2019 di Perpustakaan Nasional Jakarta, disusul konferensi kedua pada 27 November 2019 di Jakarta Teater.

Setiap konferensi melibatkan ratusan media digital, perusahaan teknologi, pejabat pemerintah dan berbagai pemangku kepentingan lain.

AMSI telah memiliki kepengurusan di 19 provinsi dengan jumlah anggota mencapai 317 media siber. Sebagian besar anggota adalah media-media lokal yang didirikan oleh jurnalis-jurnalis kawakan dengan idealisme dan kompetensi yang mumpuni.

Hampir semua media online arus utama yang berbasis di Jakarta juga merupakan anggota dan pendiri AMSI.

Tahun ini, AMSI akan meluncurkan program penguatan kapasitas media digital lokal, terutama dari sisi produksi konten multimedia dan perbaikan relasi dengan komunitas (engagement). Juga akan memperluas program CekFakta.com bekerjasama dengan AJI dan Mafindo, sebagai persiapan pemantauan Pilkada serentak pada Desember mendatang.

Selain itu, sebagai antisipasi berkurangnya pendapatan media akibat pandemi Covid-19, AMSI mendorong media-media siber anggotanya mendapatkan hibah dari berbagai lembaga donor dan perusahaan teknologi global. Sampai saat ini, puluhan media online anggota AMSI di berbagai daerah telah diumumkan sebagai penerima hibah dari Internews dan Google News Initiative.

1 dari 2 halaman

AMSI Desak Sengketa Pemberitaan Lewat Jalur Dewan Pers, Bukan Intimidasi Digital

Dream - Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) mendorong masyarakat menyelesaikan sengketa pemberitaan melalui Dewan Pers. AMSI mengkritik keras langkah perisakan dan intimidasi siber (terutama praktek doxing atau membuka informasi pribadi) yang dilakukan para buzzer maupun warganet yang berpotensi merusak kebebasan pers dan demokrasi di negeri ini.  

Dalam pernyataan tertulisnya, AMSI mendesak masyarakat menggunakan mekanisme yang diatur dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan melayangkan keberatan atas sebuah pemberitaan kepada redaksi untuk mendapatkan hak jawab.

" Jika dinilai belum memuaskan, warga bisa mengadu ke Dewan Pers untuk dicarikan solusi melalui mediasi. Sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Ketua Umum AMSI, Wenseslaus Manggut.

Wens menegaskan hak jawab adalah mekanisme penyelesaian sengketa yang sah secara hukum. Mekanisme tersebut harus dihormati demi menjaga independensi media maupun kebebasan pers.

" Tanpa pers yang bebas dan jurnalisme yang berkualitas, informasi yang beredar di masyarakat akan mudah disetir oleh pihak-pihak tertentu dengan berbagai kepentingan politik maupun ekonomi," kata Wens.

Selain imbauan menggunakan jalur mediasi untuk pejabat pemerintah dan semua warga, AMSI juga juga mendesak aparat penegak hukum mengusut dugaan pidana berupa kekerasan siber maupun ancaman pembunuhan terhadap jurnalis. " Hingga pelakunya diadili di pengadilan," kata dia.

Desakan ini muncul berkenaan adanya kasus intimidasi digital yang dialami wartawan media online Detikcom yang menulis berita mengenai Presiden Joko Widodo. Sejak Selasa, 26 Mei 2020, wartawan tersebut mengalami intimidasi, doxing, teror, hingga ancaman pembunuhan.

Kasus ini bermula dari pemberitaan Detikcom mengenai rencana Presiden Jokowi membuka mal di Bekasi. Berita tersebut didasarkan pada keterangan Kasubbag Publikasi Eksternal Humas Setda Kota Bekasi.

Belakangan, berita tersebut dikoreksi setelah ada ralat dari Kabag Humas Pemkot Bekasi. Dalam ralat disebutkan Jokowi hanya meninjau sarana publik untuk persiapan penerapan new normal.

Setelah berita koreksi dimuat, jurnalis yang membuat berita tersebut mengalami kekerasan digital, mulai dari pembongkaran dan penyebaran identitas pribadi, nomor telepon sampai alamat rumah. Jejak digitalnya diumbar serta mendapatkan ancaman pembunuhan melalui WhatsApp.(Sah)

2 dari 2 halaman

AMSI Ingatkan Jurnalis Utamakan Keselamatan Saat Liput Wabah Corona

Dream – World Health Organization (WHO) dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 menegaskan kecepatan penularan wabah COVID-19 bisa diredam dengan cara mengatur jarak saat bertemu orang lain (social and physical distancing). Kebijakan jaga jarak itu diwujudkan melalui kebijakan bekerja dari rumah, belajar di rumah dan beribadah di rumah.

Selain itu, siapapun dilarang keras menciptakan kerumunan, apalagi tanpa memperhatikan jarak.

“ Akan tetapi, patut disayangkan belum semua instansi pemerintah dan lembaga publik melaksanakan perintah tersebut, terutama dalam kaitan dengan acara-acara yang melibatkan jurnalis,” kata Ketua Umum Asosiasi Media Siber Indonesia, Wenseslaus Manggut, di Jakarta, dikutip dari keterangan tertulis, Sabtu 28 Maret 2020.

Wensleslaus meminta tim peliputan seperti wartawan, fotografer, dan videografer untuk mempertimbangkan kehadiran di kegiatan konferensi pers yang berpotensi mengundang kerumunan.

Jika kehadiran tersebut tak bisa dihindarkan, tim liputan diharapkan senantiasa menjaga jarak aman di lokasi konferensi pers atau kegiatan publik sesuai dengan ketentuan World Health Organization (WHO).

“ AMSI mengingatkan setiap perusahaan media wajib memastikan keselamatan dan kesehatan setiap jurnalisnya di lapangan,” kata dia.

 

 
Beri Komentar