Ilustrasi (Shutterstock.com)
Dream - Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) mendorong masyarakat menyelesaikan sengketa pemberitaan melalui Dewan Pers. AMSI mengkritik keras langkah perisakan dan intimidasi siber (terutama praktek doxing atau membuka informasi pribadi) yang dilakukan para buzzer maupun warganet yang berpotensi merusak kebebasan pers dan demokrasi di negeri ini.
Dalam pernyataan tertulisnya, AMSI mendesak masyarakat menggunakan mekanisme yang diatur dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan melayangkan keberatan atas sebuah pemberitaan kepada redaksi untuk mendapatkan hak jawab.
" Jika dinilai belum memuaskan, warga bisa mengadu ke Dewan Pers untuk dicarikan solusi melalui mediasi. Sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Ketua Umum AMSI, Wenseslaus Manggut.
Wens menegaskan hak jawab adalah mekanisme penyelesaian sengketa yang sah secara hukum. Mekanisme tersebut harus dihormati demi menjaga independensi media maupun kebebasan pers.
" Tanpa pers yang bebas dan jurnalisme yang berkualitas, informasi yang beredar di masyarakat akan mudah disetir oleh pihak-pihak tertentu dengan berbagai kepentingan politik maupun ekonomi," kata Wens.
Selain imbauan menggunakan jalur mediasi untuk pejabat pemerintah dan semua warga, AMSI juga juga mendesak aparat penegak hukum mengusut dugaan pidana berupa kekerasan siber maupun ancaman pembunuhan terhadap jurnalis. " Hingga pelakunya diadili di pengadilan," kata dia.
Desakan ini muncul berkenaan adanya kasus intimidasi digital yang dialami wartawan media online Detikcom yang menulis berita mengenai Presiden Joko Widodo. Sejak Selasa, 26 Mei 2020, wartawan tersebut mengalami intimidasi, doxing, teror, hingga ancaman pembunuhan.
Kasus ini bermula dari pemberitaan Detikcom mengenai rencana Presiden Jokowi membuka mal di Bekasi. Berita tersebut didasarkan pada keterangan Kasubbag Publikasi Eksternal Humas Setda Kota Bekasi.
Belakangan, berita tersebut dikoreksi setelah ada ralat dari Kabag Humas Pemkot Bekasi. Dalam ralat disebutkan Jokowi hanya meninjau sarana publik untuk persiapan penerapan new normal.
Setelah berita koreksi dimuat, jurnalis yang membuat berita tersebut mengalami kekerasan digital, mulai dari pembongkaran dan penyebaran identitas pribadi, nomor telepon sampai alamat rumah. Jejak digitalnya diumbar serta mendapatkan ancaman pembunuhan melalui WhatsApp.(Sah)
Advertisement
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
UU BUMN 2025 Perkuat Transparansi dan Efisiensi Tata Kelola, Tegas Anggia Erma Rini
Masa Tunggu Haji Dipercepat, dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun
Viral Laundry Majapahit yang Bayarnya Hanya Rp2000
NCII, Komunitas Warga Nigeria di Indonesia
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Hj.Erni Makmur Berdayakan Perempuan Kalimantan Timur Lewat PKK
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
Hasil Foto Paspor Shandy Aulia Pakai Makeup Artist Dikritik, Pihak Imigrasi Beri Penjelasan
Zaskia Mecca Kritik Acara Tanya Jawab di Kajian, Seperti Membuka Aib