Apes! Pemuda Curi Kotak Amal Dihajar Massa, Hasil Curian Tak Sebanding Cuma Rp12 Ribu

Reporter : Nabila Hanum
Minggu, 8 Mei 2022 11:32
Apes! Pemuda Curi Kotak Amal Dihajar Massa, Hasil Curian Tak Sebanding Cuma Rp12 Ribu
Sudah jatuh tertimpa tangga. Pemuda ini jadi amukan massa setelah ketahuan mencuri uang kotak amal yang terbilang sedikit, hanya Rp12.000.

Dream - Niat jahat MAL (20 tahun) untuk mendapatkan uang dengan jalan pintas berujung apes. Pemuda asal Dusun Sungai Tengah, Desa Manggisan Tanggul, Jember ini kepergok warga saat mencuri kotak amal masjid.

Padahal, uang kotak amal masjid yang sempat digondol pelaku terbilang sedikit, hanya Rp12.000. Namun tetap saja, ia jadi sasaran amukan warga.

" Benar kejadiannya pada Jumat, 6 Mei 2022dini hari kemarin. Saat itu, pelaku kepergok warga saat mencuri uang di kotak amal milik masjid setempat. Sekarang sudah kami amankan di Mapolsek," kata Kapolsek Tanggul AKP Miftakhul Huda, dikutip dari Merdeka.

Dia menjelaskan, aksi pencurian MAL gagak berkat kegiatan ronda yang dilakukan warga. Saat itu, seorang warga melihat pria tak dikenal masuk ke area Masjid An Nurrosyid, di Desa Maggisan, Kecamatan Tanggul. Saksi mata itu lalu menghubungi warga lain yang menjalankan ronda.

1 dari 7 halaman

Mengetahui informasi tersebut, beberapa warga mencoba mengepung area masjid dan memergoki pelaku seorang diri sedang beraksi mencongkel kotak amal.

" Saat warga mengepung pelaku, salah satu warga yang bernama pak Sunarno masuk ke area masjid dan menanyakan maksud kedatangan pelaku, pelaku sempat berkelit, tapi setelah diinterogasi, akhirnya mengakui jika habis mencongkel kotak amal masjid," ungkap Huda.

Warga yang sudah melakukan pengepungan pun dibuat geram dan nyaris main hakim sendiri. Namun karena barang yang dicuri tidak sebanding, warga menghubungi Polsek Tanggul untuk diproses lebih lanjut.

" Saat ini kami sudah koordinasi dengan PN Jember untuk proses sidang tipiring, karena barang yang dicuri tidak lebih dari Rp25 ribu dan di lakukan di area terbuka, pelaku kita jerat dengan pasal 364 KUHP tentang tindak pidana ringan," terangnya.

Sedangkan dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita uang hasil tindak pencurian sebesar Rp12.000, serta kotak amal yang dirusak gemboknya oleh pelaku.

2 dari 7 halaman

Mengharukan! Pria yang Mencuri untuk Hidupi Ibunya Dimaafkan Korban, Langsung Bersimpuh Janji Tak Bikin Ibunda Menangis Lagi

Dream - Masih ingat dengan nenek yang mencuri singkong demi makan namun tetap dilaporkan pemiliknya dan sekarang harus mendekam di penjara?

Kasus yang sama tapi tidak serupa baru-baru ini kembali terjadi menimpa seorang pemuda bernama Agus.

Dalam video yang diunggah akun TikTok @kejaksaan.ri, Agus menjalani sidang atas kasus dugaan pencurian yang dilakukannya.

3 dari 7 halaman

Dimaafkan oleh Korban

Oleh korban, Agus dilaporkan ke polisi hingga akhirnya ditangkap dan kasusnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Cimahi.

Disebutkan bahwa pemuda pengangguran ini mencuri demi menghidupi ibunya yang sudah lanjut usia.

" Agus yang mencuri demi menghidupi ibunya di rumah," tulis akun itu di video tersebut.

4 dari 7 halaman

Tak Kuasa Teteskan Air Mata

Ketika menjalani sidang, korban ternyata memaafkan Agus. Mendengar hal itu, Agus tak kuasa meneteskan air mata.

Jaksa pun menghentikan penuntutan terhadap Agus. Semua ini disaksikan langsung oleh ibunya di ruang sidang.

Dibantu petugas, Agus langsung melepas baju tahanan yang dipakainya selama menjalani pemeriksaan dan sidang di pengadilan.

5 dari 7 halaman

Bersimpuh di Kaki Ibu

Begitu selesai melepas baju tahanan, Agus langsung duduk bersimpuh di depan ibunya sambil menangis.

Di hadapan ibunya, Agus minta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

Dia tidak akan membuat ibunya menangis lagi. Kini Agus sudah bebas dan bisa menjaga ibunya di rumah.

Momen yang mengharukan ini dihadiri dan disaksikan langsung oleh Jaksa Agung RI ST Burhanuddin.

6 dari 7 halaman

Sumbangan Sembako

Tidak hanya menghentikan tuntutan terhadap Agus, Kejari Cimahi juga memberikan donasi berupa sembako ke ibunya.

Agus dibebaskan setelah jaksa menyatakan penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice atau keadilan restoratif.

Restorative justice merupakan alternatif dalam sistem peradilan pidana yang mengutamakan pendekatan antara pelaku dengan korban dan masyarakat untuk mencari solusi hukum.

7 dari 7 halaman
Beri Komentar