Ada Wanita Yang Didenda Karena Merayakan Ulang Tahun Di Luar Rumah. (Foto: Shutterstock)
Dream – Hendak berkunjung ke Republik Tajikistan dalam waktu dekat? Sebaiknya kamu ketahui dahulu larangan yang berlaku di negara tersebut. Salah satu yang mungkin terdengar aneh adalah penduduk Tajikistan dilarang merayakan ulang tahun di luar rumah.
Jika kamu masih nekat melakukannya, bersiaplah menerima akibatnya.
Mengutip laman Oddity Central,, seorang bintang pop Tajikistan, Firusa Khafizova, belum lama ini menerima akibat karena telah melanggar aturan tersebut. Khafizova didenda 5 ribu somoni (Rp7,48 juta) karena merayakan ulang tahun di luar rumah.
Khafizova diketahui merayakan ulang tahun di restoran.
Menurut peraturan tradisi dan kepabeanan Tajikistan, perayaan ulang tahun di mana pun, kecuali dalam privasi keluarga, sangat dilarang. Pelanggar akan menanggung akibat berupa denda yang besar. Terdengar aneh, tapi hukum itu benar adanya.
Pihak berwenang menggunakan foto dan video dari media sosial sebagai bukti pelanggaran.
Jaksa juga menggunakan video yang diunggah Khafizova di Instagram. Video tersebut menunjukkan wanita ini sedang berpesta dengan teman-temannya di sebuah restoran. Unggahan ini melanggar peraturan Tajikistan tentang tradisi, perayaan, dan bea cukai. Artis tersebut harus membayar 5 ribu somoni.
Namun, aturan itu tak membuat warga takut. Mereka justru mengunggah pesta perayaan ulang tahunnya ke media sosial. Warga menyebut aturan tersebut sebagai campur tangan negara dalam kehidupan pribadi.
Akan tetapi, para jaksa membela pembatasan-pembatasan yang aneh itu dengan mengatakan bahwa aturan ini merupakan kepentingan yang terbaik bagi masyarakat umum. Di mata hukum, aturan ini mendorong orang-orang untuk tidak membelanjakan uang yang tak perlu.
Sekadar informasi, peraturan ini diperkenalkan pada 2007 dan diperluas pada 2017. Sekarang negara juga memberlakukan batasan ketat pada jumlah tamu dan hidangan yang diizinkan di pernikahan, pemakaman, sampai ulang tahun.
Pendukung hak asasi manusia di Tajikistan menyebut peraturan ini menjadi alat bagi pihak berwenang untuk campur tangan dalam kehidupan pribadi masyarakat. Aturan ini juga bisa membatasi hak-hak dan kebebasannya.
Kasus perayaan ulang tahun di luar rumah juga pernah terjadi. Pada 2015, seorang pria Tajikistan didenda 4 ribu somoni (Rp6 juta) setelah mengunggah foto sedang berada di kafe dengan kue ulang tahun.
Menurut catatan pengadilan tertinggi di Tajikista, ada 648 orang pelanggar selama 2018 tentang larangan perayaan ulang tahun di luar rumah. Total dendanya mencapai 3 juta somoni (Rp4,5 miliar).(Sah)
Advertisement
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
UU BUMN 2025 Perkuat Transparansi dan Efisiensi Tata Kelola, Tegas Anggia Erma Rini
Masa Tunggu Haji Dipercepat, dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun
Viral Laundry Majapahit yang Bayarnya Hanya Rp2000
NCII, Komunitas Warga Nigeria di Indonesia
9 Kalimat Pengganti “Tidak Apa-Apa” yang Lebih Hangat dan Empatik Saat Menenangkan Orang Lain
Rangkaian acara Dream Inspiring Women 2023 di Dream Day Ramadan Fest Day 5
PT Taisho Luncurkan Counterpain Medicated Plaster, Inovasi Baru untuk Atasi Nyeri Otot dan Sendi
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
Hasil Foto Paspor Shandy Aulia Pakai Makeup Artist Dikritik, Pihak Imigrasi Beri Penjelasan
Zaskia Mecca Kritik Acara Tanya Jawab di Kajian, Seperti Membuka Aib