Finalis Indonesian Idol Terciduk Kasus Pencurian

Reporter : Ahmad Baiquni
Kamis, 20 September 2018 11:35
Finalis Indonesian Idol Terciduk Kasus Pencurian
Dede Richo nekat mencuri lantaran terdesak ekonomi.

Dream - Tim Vipers Polsek Serpong, Tangerang, Banten, meringkus dua pelaku kasus pencurian dengan modus pecah kaca mobil. Para pelaku adalah Dede Richo Ramalinggam, 29 tahun, yang merupakan finalis Indonesian Idol 2008 dengan Deny Fredla, 34 tahun.

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Ferdy Irawan, mengatakan, Dede bersama Deny telah beraksi sebanyak sepuluh kali dalam kurun waktu sepuluh bulan terakhir. Mereka menggasak barang-barang yang ada di mobil.

" Terakhir korban kejahatan pelaku melapor, kejadiannya Sabtu di sebuah restoran cepat saji di BSD," ujar Ferdy, dikutip dari merdeka.com, Kamis 20 September 2018.

Dede Richo

Ferdy mengatakan, pelaku membawa kabur sebuah tas berisi video drone. Tas itu berada di dalam mobil korban.

1 dari 2 halaman

Modus Pecah Kaca

Setelah mendapat laporan, polisi bergerak melakukan penyelidikan. Polisi akhirnya berhasil mengungkap pelaku yang merupakan kakak beradik tersebut.

Menurut Ferdy, pelaku melancarkan aksinya dengan cara mencongkel kaca mobil atau memecahkannya dengan pecahan keramik dan busi.

Terkadang, pelaku juga mencongkel kaca mobil dengan mata besi yang sudah dimodifikasi.

" Setelah pecah, pelaku kemudian mengambil barang milik korban yang ada di dalam mobil," kata Ferdy.

 

2 dari 2 halaman

Terdesak Masalah Ekonomi

Sementara, Dede mengaku nekat mencuri karena terdesak kebutuhan hidup. Finalis ajang Indonesia Idol 2008 ini mengaku pendapatannya dari bernyanyi tidak mampu menutupi keperluan sehari-hari.

" Buat biaya anak sekolah di pesantren. Sekarang sudah tidak bekerja, tadinya menyanyi," kata Dede.

Dede Richo

Selanjutnya, Dede mengaku bisa menguasai teknik mencuri karena belajar dari video di YouTube. Setelah belajar, dia mempraktekkan materi pada video yang sudah dilihatnya.

" Saya di sini eksekutor, abang saya jokinya," kata Dede.

Polisi menyita barang bukti dari Dede dan Deny yaitu tas abu-abu berisi drone Dji Mavic Pro. Juga ada pecahan kaca dan lima buah mata besi untuk mencongkel kaca mobil serta pecahan keramik busi.

Dede dijerat Pasal 363 tentang Pencurian dengan Pemberatan. Dia dan saudaranya terancam pidana penjara selama 7 tahun.

Sumber: merdeka.com

Beri Komentar