ASN Like, Comment, Share Medsos Capres-Cawapres, Siap-Siap Kena Saksi

Reporter : Editor Dream.co.id
Senin, 25 September 2023 12:36
ASN Like, Comment, Share Medsos Capres-Cawapres, Siap-Siap Kena Saksi
ASN dilarang mengunggah postingan, mengomentari, membagikan, menyukai, mengikuti, serta bergabung ke grup atau akun peserta Pemilu.

1 dari 10 halaman

ASN Like, Comment, Share Medsos Capres-Cawapres, Siap-Siap Kena Saksi

image" /> © Dream

2 dari 10 halaman

© Dream

Dream - Pemerintah melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) mendukung salah satu capres, cawapres, maupun peserta Pemilihan Umum (Pemilu) di media sosial. 

3 dari 10 halaman

Dilarang Like-Share

Dalam hal ini ASN dilarang mengunggah postingan, mengomentari, membagikan, menyukai, mengikuti, serta bergabung ke grup atau akun peserta Pemilu.

Aturan ini tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Presiden.

4 dari 10 halaman

© Dream

Dalam poin 2, mengatur soal sosialisasi atau kampanye di media sosial atau online.

" Sosialisasi/Kampanye Media Sosial/Online Bakal Calon (Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota)," bunyi aturan poin 2, dilansir dari Liputan6.com.

5 dari 10 halaman

© Dream

Dalam poin 3 mengatur tentang ASN menghadiri deklarasi/kampanye pasangan bakal calon dan memberi tindakan atau dukungan secara aktif.

Selanjutnya, dalam poin 4 mengatur soal penggunaan akun medsos mengenai posting, comment, share, like maupun follow.

6 dari 10 halaman

Foto Selfie

" Membuat posting, comment, share, like, bergabung/follow dalam grup/akun pemenangan bakal calon (Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota)," tulis poin 4.

7 dari 10 halaman

© Dream

Sementara itu, dalam poin 5 mengatur unggahan foto bareng peserta pemilu di medsos seperti capres cawapres, caleg, cagub cawagub, cabup cawabup, serta calon wali kota dan wakilnya.

8 dari 10 halaman

© Dream

Selain itu, ASN juga dilarang berfoto dengan tim sukses yang menunjukkan/memperagakan simbol keberpihakan/memakai atribut partai politik dan/menggunakan latar belakang foto (gambar) capres cawapres, caleg, cagub cawagub, cabup cawabup, serta calon wali kota dan wakilnya.

9 dari 10 halaman

© Dream

Jika melanggar, maka ASN diberi sanksi moral pernyataan secara tertutup atau pernyataan secara terbuka sesuai pasal 15 ayat (1), (2) dan (3) PP 42/2004.

10 dari 10 halaman

© Dream

Sanksi moral sebagaimana dimaksud dibuat secara tertulis dan dinyatakan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.

Beri Komentar