Aturan Karantina Diganti dari 14 Hari Jadi 10 Hari

Reporter : Ahmad Baiquni
Senin, 3 Januari 2022 16:01
Aturan Karantina Diganti dari 14 Hari Jadi 10 Hari
Tidak ada lagi dispensasi karantina.

Dream - Pemerintah kembali mengubah aturan karantina perjalanan luar negeri. Kini, aturan karantina ditetapkan 10 hari untuk kedatangan dari negara-negara terjangkit varian Omicron dan 7 hari bagi mereka yang tiba dari negara lain.

" Tadi diputuskan karantina yang 14 hari menjadi 10 hari dan yang 10 hari menjadi 7 hari," ujar Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, usai rapat terbatas kabinet, disiarkan Sekretariat Presiden.

Sebelumnya, aturan karantina berlaku selama 14 hari untuk kedatangan dari negara-negara yang terkonfirmasi memiliki kasus Covid-19 varian Omicron. Sedangkan jika dari negara belum ada laporan kasus Omicron, karantina ditetapkan 10 hari.

Luhut juga menegaskan tidak akan berlaku lagi dispensasi karantina. Untuk selanjutnya, aturan karantina berlaku sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri.

" Jadi saya ingin sampaikan mohon teman-teman sadar, kita tidak bisa memberikan diskresi-diskresi kebanyakan lagi karena kita hanya mengacu pada Instruksi Mendagri yang ada saja," kata dia.

 

1 dari 6 halaman

Kasus Omicron di Indonesia 152, 23 Persen Sudah Sembuh

Selanjutnya, Luhut mengingatkan agar masyarakat tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan. Sebab kunci agar tidak terpapar virus corona adalah memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.

" Kunci kita lihat Omicron berkembang di dunia manapun itu adalah masalah disiplin," kata Luhut.

Soal kasus Omicron di Indonesia, Luhut mengungkapkan saat ini ada 153 pasien tertular. Dari jumlah tersebut, 23 persennya sudah sembuh.

" Jumlah Omicron di Indonesia sekarang 152 dan yang sudah sembuh 23 persen dari situ, jadi angka ini memang masih kita lihat cukup baik dibandingkan yang lain," kata dia.

Dia pun meminta masyarakat untuk tidak paranoid (takut berlebihan). Yang penting, masyarakat tetap menerapkan prokes.

" Saya imbau kita tidak perlu takut berlebihan, paranoid, tapi pemakaian (masker) ini dalah ruang-ruang publik itu diharuskan," ucap dia.

2 dari 6 halaman

Sentil Dispensasi Karantina Sampai Berbayar, Jokowi: Jangan Ada Lagi!

Dream - Presiden Joko Widodo mengingatkan kasus Covid-19 varian Omicron sudah masuk Indonesia dan harus ditekan. Dia pun menyentil adanya kasus dispensasi karantina, apalagi sampai berbayar.

" Jangan ada lagi dispensasi-dispensasi, apalagi yang bayar-bayar itu kejadian lagi," ujar Jokowi, disiarkan Sekretariat Presiden.

Jokowi menekankan karantina untuk pelaku perjalanan luar negeri sangat penting guna menekan terjadinya lonjakan Covid-19, khususnya Omicron. Dia juga menegaskan karantina harus dilakukan semua orang yang datang dari luar negeri,

" Saya minta betul-betul utamanya yang terkait dengan Omicron ini adalah karantina bagi yang datang dari luar negeri," kata Jokowi.

 

3 dari 6 halaman

Kasus Omicron di Indonesia saat ini mencapai 136 dan didominasi pelaku perjalanan luar negeri. Atas hal ini, Jokowi menginstruksikan Badan Intelijen Negara serta Polri memperketat pengawasan pelaksanaan karantina bagi mereka yang baru datang dari mancanegara.

" Kalau kita lihat kenaikan varian Omicron menjadi 136 kasus ini hampir seluruhnya berasal dari kasus impor," kata dia.

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi, mengungkapkan varian Omicron di Indonesia kebanyakan datang dari luar negeri. Kasus tersebut didominasi pelaku perjalanan dari empat negara.

" Semua kasus merupakan Pelaku Perjalanan Luar Negeri, dengan asal negara kedatangan paling banyak dari Arab Saudi, Turki, Uni Emirat Arab, dan Amerika Serikat," ujar Nadia.

4 dari 6 halaman

Covid-19 Varian Omicron Sudah Terdeteksi di Surabaya, Kasus Baru Liburan dari Bali

Dream - Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur, Erwin Astha Triyonno, menyatakan Covid-19 varian Omicron telah terdeteksi di Surabaya. Kasus ini melanda seorang warga berjenis kelamin wanita.

" Dinkes Jatim telah mendeteksi seorang pasien terkonfirmasi Omicron berdasarkan hasil pemeriksaan Whole Genome Sequencing (WGS) yang keluar pada tanggal 2 Januasi 2022," ujar Erwin.

Erwin mengatakan pasien yang bersangkutan baru dari Bali untuk liburan selama lima hari bersama suaminya. Pasangan ini bepergian menggunakan kendaraan pribadi.

Selama berada di tempat wisata di Bali mulai 20 Desember 2021, pasien tersebut patuh menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Tetapi ketika pulang dari liburan pada 25 Desember 2021, pasien itu memiliki keluhan merasa ada lendir di tenggorokan.

 

5 dari 6 halaman

Tes PCR

Pada 28 Desember 2021, kasus tersebut memeriksakan diri ke rumah sakit dan disarankan untuk melakukan swab test PCR. Di hari yang sama, pasien tersebut melakukan swab test PCR dengan hasil positif Covid-10 dan CT Value 26.

Setelah hasil keluar, suami dari pasien tersebut langsung melakukan swab test PCR. Tetapi, hasil tes pria tersebut negatif.

Pada 30 Desember, hasil pemeriksaan S-Gene Target Failure dari pasien wanita tersebut menyatakan positif varian K417N atau Delta Plus sekaligus probable Omicron. Kasus tersebut diarahkan menjalani isolasi di rumah sakit sembari menunggu hasil uji WGS.

 

6 dari 6 halaman

Kemudian pada 2 Januari 2021, hasil uji WGS keluar. Yang bersangkutan dinyatakan terkonfirmasi varian Omicron.

" Dengan ditemukannya kasus Omicron tersebut, Dinkes Jatim melakukan koordinasi dengan Dinkes Surabaya untuk pelaksanaan surveilans ketat pada kasus sesuai protokol penanganan varian Omicron, lalu memastikan pelaksanaan pemantauan karantina pada KE dilakukan sampai tuntas serta memastikan pelaksanaan swab ulang kepada seluruh KE yang teridentifikasi dengan metode RT-PCR," kata Erwin.

Lebih lanjut, Erwin mengimbau masyarakat tidak panik. Vaksinasi Covid-19 terud dijalankan terutama untuk kelompok lanjut usia.

Dia juga meminta masyarakat tidak bepergian ke luar daerah jika tidak ada keperluan mendesak. Juga menekankan agar masyarakat patuh protokol kesehatan 5M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas) serta upaya 3T (testing, tracing, dan treatment) diperkuat, dikutip dari Beritajatim.

Beri Komentar